Trotoar Hak Pejalan Kaki


Sumenep, Rumah Baca Orid

Trotoar merupakan jalan yang diperuntukkan terhadap pejalan kaki. Biasanya, trotoar ada di tepian jalan protokol atau jalan-jalan besar lainnya di daerah perkotaan maupun pedesaan yang sifatnya milik umum.

Namun, tidak sedikit trotoar yang beralih fungsi seakan menjadi hak milik pribadi serta milik oknum-oknum tertentu.

Ahmad Fairozi, Ketua Rumah Baca ID, menegaskan, bahwa trotoar harus bersih dari penggunaan selain peruntukannya, yakni hak pejalan kaki. Saat ditemui di kediamannya, Selasa, (3/1).

“Selama ini, pengelolaan trotoar tidak begitu diperhatikan oleh pemerintah. Yang memungkinkan hak milik umum tersebut beralih fungsi menjadi milik oknum-oknum perseorangan”. Lanjutnya.

Fairozi menguraikan, sekarang sudah banyak trotoar-trotoar yang tidak berfungsi sebagai mestinya. Ada yang dijadikan tempat jualan Pedagang Kaki Lima (PKL), tempat parkir dan bahkan halaman rumah.

“Hal-hal yang saya sebutkan tadi sudah lumrah terjadi di perkotaan dan di pedesaan”. Tuturnya.

Fairozi berharap, dimana mesin (motor dan mobil-red) sudah tak terbendung penggunaannya, trotoar dapat juga diperhatikan keadaannya oleh pemerintah guna menjamin hak pejalan kaki.

“Motor dan mobil punya hak atas tersedianya fasilitas berupa jalan raya, pun demikian dengan pejalan kaki, mereka juga berhak atas tersedianya fasilitas trotoar”. Tutupnya mengakhiri. (Va)