Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Banyak Pengembang Melanggar Perda


Oleh: Ahmad Fairozi*

Setiap penduduk yang meninggal dunia berhak untuk menggunakan tanah pemakaman dan dimakamkan. Itulah bunyi pasal 20, BAB X dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Makam. Namun dalam terapannya, tidak sedikit pengembang perumahan yang lalai memenuhi kewajibannya untuk menyediakan lahan pemakaman seperti yang telah diundangkan tersebut.

Di Kota Malang, sejak tahun 2009, lahan pemakaman sudah mengalami penyempitan (baca: Wah… Kota Malang Kesulitan Lahan Pemakaman). Sehingga berdampak langsung kepada masyarakat yang harus mengeluarkan biaya mahal untuk mengkebumikan keluarganya saat ada yang meninggal dunia. Sebab, selain lahan pemakaman sudah menyempit, banyak keluarga duka yang meninggal dunia, lebih memilih untuk membawa jenazah atau dimakamkan di kampung halamannya.

Dengan semakin amburadulnya penataan pembangunan di Kota Malang, maka secara tidak langsung pula menjerumuskan Kota Malang pada permasalahan besar yang sulit diselesaikan, ditambah dengan lemahnya fungsi pengawsan terhadap para pengembang perumahan menjadi satu-satunya kunci bahwa Pemerintah Kota Malang gagal dalam merencanakan pembangunan tata perkotaan masa depan.

Penyelenggaraan Makam

Dalam BAB X, Hak, Kewajiban dan Larangan, pasal 21 ayat 1 menyebutkan, setiap peengembang perumahan/pengusaha real estate dan sejenisnya berkewajiban menyediakan lahan utilitas umum untuk tempat pemakaman penduduk yang tertuang dalam rencana tapak (site plan) atau Advis Planning (AP) seluas minimal 2 % (dua persen) dari luas tanah yang akan dibangun oleh pengembang atau sejenisnya pada lokasi tersebut.

Ayat 2, Apabila dalam kawasan tersebut tidak memungkinkan untuk disediakan utilitas umum untuk tempat pemakaman penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengembang perumahan/pengusaha real estate sebelum ditetapkan rencana tapak (site plan) atau Advis Planning (AP) harus menyediakan lahan pengganti di tempat lain yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah atau memberikan dana pengganti.

Pada ayat 3, Untuk penyediaan lahan utilitas umum sebagai tempat pemakaman penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila lahan terbatas maka pengembang perumahan/pengusaha real estate wajib memberikan dana pengganti penyiapan lahan atau tempat pemakaman kepada Pemerintah Daerah sebanding dengan harga tanah yang seharusnya disediakan.

Selanjutnya, Ayat 4, Pemerintah Daerah setelah mendapatkan dana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mencarikan dan menyediakan lahan sebagai tempat pemakaman. apabila pihak penggembang tidak mempunyai lahan untuk menyediakan pemakaman. Jika melanggar, dalam ketentuan pada BAB XV, Ketentuan Pidana, pasal 30 ayat 2 tersebut, maka pengembang perumahan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila melanggar.

Dengan adanya perda Penyelenggaraan Makam, seharusnya sistem pemakaman di Kota Malang menjadi semakin baik secara manajemen, karena sudah ada aturannya. Namun hal tersebut tidak berjalan sesuai dengan terapan kebijakan yang berlaku, sehingga masyarakat secara umum dirugikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan maupun oleh pemerintah daerah Kota Malang sendiri.

Area Makam Universitas Brawijaya

Universitas Brawijaya (UB) sebagai penyelenggara pendidikan tinggi turut memfasilitasi dosen dan karyawannya dengan perumahan yang diperuntukkan khusus bagi dosen dan karyawannya, atau bisa disebut dengan perumahan Tata Surya. Lokasinya berada di Jalan Tata Surya, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Namun letak pemakaman khusus yang disediakan oleh pengembang perumahan UB berada di Desa Donowarih, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang.

Semestinya, setiap pengembang perumahan harus memiliki tempat pemakaman sendiri. Setidaknya, seperti apa yang dilakukan pihak pengembang perumahan UB tadi, bahwa fasilitas pemakaman menjadi sangat penting ketersediaannya, mengingat semua manusia akan meninggal dunia. Oleh karena itu, setiap penduduk yang meninggal dunia memiliki hak untuk menggunakan tanah pemakaman dan dimakamkan.

Perlu diketahui, pengembang perumahan di Kota Malang yang mempunyai lahan pemakaman sediri adalah pengembang perumahan UB atau Tata Surya, bagaimana dengan pengembang perumahan lainnya yang ada di Kota Malang? Selama ini, penulis mengitari wilayah di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, belum melihat areal pemakaman secara khusus yang disediakan oleh pihak pengembang perumhan di Kota Malang.

Artinya, banyak pengembang perumahan di Kota Malang melanggar perda Nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Makam. Dengan banyaknya pengembang yang melanggar lagi-lagi kuncinya adalah pemerintah, sejauh mana komitmen pemerintah terhadap para pelanggar pengembang perumahan harus diselesaikan dan menemukan sebuah solusi. Secara hukum jelas, pelanggaran tersebut merupakan tindakan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perda tersebut.

Namun, sulit rasanya untuk menemukan solusi dari pelanggaran–pelanggaran yang terjadi, sebab dalam BAB XV, Ketentuan Pidana, pasal 30 ayat 2 bagi pelanggar, maka pengembang perumahan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Ketentuan tersebut sejatinya tidak memihak terhadap para pelaku pelanggaran, disamping pidana kurungan yang relatif singkat, dendanya juga terlalu sedikit, sehingga perbandingannya, dari pada menyediakan lahan pemakaman yang tentunya memerlukan biaya mahal, lebih baik dikenakan sanksi.

Jika demikian, penulis merekomendasikan kepada pemerintah agar memperketat proses pemberian ijin terhadap pengembang perumahan yang akan membangun kompleks perumhan baru di Kota Malang. Karena, hingga saat ini, penduduk Kota Malang yang meninggal dunia masih menyisakan banyak masalah yang harus dibenahi kedepan, ketersediaan lahan pemakaman yang semakin sempit dan biaya yang mahal menjadi perhatian kita sebagai bagian dari penduduk Kota malang.

Silahkan di evaluasi seluruh pengembang perumahan yang ada di Kota Malang untuk mendapatkan sebuah solusi konkret kedepannya agar hak penduduk yang meninggal dunia terfasilitasi dengan baik dan tidak memerlukan pembiayaan yang sangat mahal. Selain itu, maka akan didapatkan sistem pembangunan tata perkotaan yang baik pula kedepannya bagi masyarakat serta seluruh komponen yang berada di Kota Malang.

*Pendiri Rumah Baca Indonesia (Rumah Baca ID).


Note: Artikel ini pernah dimuat di Kompasiana.com pada 26 Februari 2016, dimuat ulang untuk tujuan pendidikan.