Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menanti Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP


Jakarta
– Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan akan adanya tersangka baru di kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Saat ini, KPK memang baru menetapkan 2 orang sebagai tersangka yang perkaranya sudah mulai diadili.

“Sebentar lagi mungkin akan ada gelar, sebentar lagi akan nambah beberapa orang (tersangka di kasus korupsi e-KTP,” ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Seperti dilansir dari Detikcom, Senin (13/3/2017).

Melihat pernyataan Agus, kemungkinan besar tersangka kasus yang merugikan Rp 2,3 triliun uang negara itu bukan hanya satu orang saja. Namun Agus enggan membeberkan siapa nama-nama tersangka baru itu.

“Kalau kerugian negaranya Rp 2,3 triliun kan bukan hanya 2 orang itu yang bertanggung jawab,” tegas Agus.

Terkait kasus tersebut, KPK beberapa kali menyebut ada Rp 250 miliar yang dikembalikan dengan rincian Rp 220 miliar berasal dari 5 korporasi dan 1 konsorsium, sedangkan yang Rp 30 miliar berasal dari 14 orang. Namun KPK tidak mengungkap 14 orang itu siapa saja.

Apabila menilik surat dakwaan, ada puluhan nama yang disebut KPK terkait kasus itu. Beberapa nama besar pun disebut. Namun demikian, nama-nama yang disebut dalam dakwaan itu telah membantah terlibat atau menerima uang hasil korupsi proyek senilai 5,8 triliun itu.

“Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011, yang melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan pada 9 Maret 2017.

“Yaitu memperkaya para terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setyawan beserta 6 orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta 5 orang anggota tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustokoweni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly, dan 37 anggota Komisi II DPR,” imbuh jaksa KPK. (Va)