Akhirnya, Gugatan Alfamart Ditolak Hakim PN Tanggerang
Sumenep, Rumah Baca Orid
Setelah melewati enam kali persidangan, akhirnya Majelis Hakim PN Tanggerang memutuskan untuk menolak gugatan Alfamart. Artinya, Putusan Majlis Hakim memperkuat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebelumnya yang mewajibkan Alfamart untuk memberikan data dan informasi seputar penyelenggaraan sumbangan kepada konsumen dan donatur.
“Ini adalah kemenangan kita bersama!” Tulis Fathullah Kalimas yang membuat petisi di Change.org beberapa hari lalu.
Seperti pantauan Tim Redaksi Rumah Baca Orid, Petisi tersebut ditandatangani oleh 63.917 pendukung. “Terima kasih saya sampaikan kepada teman-teman yang sudah mendukung petisi ini. Berkat anda dan 63 ribu lebih orang yang menandatangani petisi ini, gerakan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas menjadi selangkah lebih maju.” Terangnya dalam artikel yang dikutip Redaksi Rumah Baca Orid, Jum’at, (21/4/2017).
Mustolih Siradj, dalam petisi itu mengucapkan “Ini adalah kemenangan masyarakat konsumen. Adalah hak konsumen/donatur mengetahui ke mana dan untuk apa sumbangan yang selama ini dihimpun Alfamart. Kepentingan konsumen sebagai donatur harus dilindungi. Sebaliknya, menjadi penyelenggara sumbangan harus transparan dan kredibel agar donasi benar-benar sesuai dan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.”
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada persidangan hari Selasa (18/4/2017) siang lalu, seperti diwartakan oleh Kompas.com
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima, serta menghukum penggugat membayar pokok perkara sebesar Rp 560.000,” kata Suwarsana sebagai Hakim PN Tanggerang dalam persidangan. (Va)