Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK Sebut Minimnya Wakil Rakyat Sumenep Setorkan LHKPN


Sumenep, Rumah Baca Orid

Dari 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata hanya 14 persen yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Itu disampaikan Kasatgas Tim Korsup Pencegahan, Tri Gamarefa saat melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi melalui transparansi perencanaan dan penganggaran keuangan daerah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, seperti dilansir Koran Madura, Rabu, 26 Juli 2017.

“Baru 14 persen. Dari 50 orang baru sekitar tujuh atau delapan orang (anggota DPRD Sumenep yang menyetorkan LHKPN), kalau tidak salah,” ujar Tri kepada wartawan, usai menyampaikan materi sosialisasi.

Di eksekutif, menurut Tri, yang menyetorkan LHKPN jumlahnya belum mencapai 100 persen. Baru di kisaran 80 persen. Dia tidak menyebut secara detial berapa jumlah pastinya.

Tri berharap, tahun depan tingkat kepatuhan penyelenggara negara menyetorkan LHKPN mengalami peningkatan yang cukup drastis. “Selama ini orang laporan HKPN data pendukungnya itu sangat banyak. Sehingga menyulitkan. Tapi itu sudah kami akomodir dengan mempermudah persyaratannya,” pungkas dia.

KPK Singgung Pengelolaan Dana Desa Saat Datang ke Sumenep

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, mengatakan bahwa tidak ada politisi yang secara sengaja tak mau malaporkan harta kekayaannya. Kalaupun ada, menurut politisi PDI Perjuangan ini, yang bersangkutan tidak dalam posisi mengabaikan polical will.

“Saya menduga, kalau ada teman-teman yang tidak mengupgrat laporan harta kekayaannya, mungkin hanya problem waktu dan administrasi. Teman-teman staf tidak menyodorkan, sehingga tidak sempat mengisi,” jelasnya.