Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan PBNU soal Dana Rp 1,5 Triliun dari Pemerintah


Jakarta,
 Rumah Baca Orid
Belakangan ini berita tentang penyaluran dana Rp1,5 triliun dari pemerintah ke PBNU tersebar luas di media sosial. Sebagian warganet membagikan tautan berita dari media massa lalu mengimbuhinya dengan sejumlah tuduhan negatif.

Bila ditelusuri, berita tersebut berasal dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PBNU terkait penyaluran kredit ultra mikro pada 23 Februari 2017.

Menguji Kebenaran Informasi

“Framing untuk memojokkan NU. Berita lama (Februari lalu) kini diviral oleh kelompok tertentu dalam momentum terbitnya Perppu 2/2017,” kata Ketua PBNU Robikin Emhas saat dikonfirmasi, seperti dilansir situs NU Online, Sabtu (15/7).

Ia menjelaskan, program kredit usaha ultra mikro tersebut bukan hanya diperuntukan bagi warga Nahdlatul Ulama namun untuk warga negara Republik Indonesia.

Menurutnya, ada pihak tertentu berusaha membangun kesan negatif seolah dukungan NU terhadap pemerintah untuk membubarkan ormas anti-Pancasila adalah karena ada konsesi tertentu.

“Kami tegaskan bahwa PBNU tidak ada deal apa pun dengan Pemerintah. Tuntutan NU untuk membubarkan ormas anti-Pancasila adalah wujud komitmen nasionalisme terhadap kelangsungan bangsa dan NKRI sebagaimana ungkapan hubbul wathan minal iman,” paparnya.

Badan Hukum HTI Resmi Dicabut Pemerintah

Selain Kementerian Keuangan, penandatanganan nota kesepahaman Februari lalu juga dilakukan Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.