Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Telaah HAM Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara


Oleh: Zainal Arifin, SH*

Setiap tanggal 10 Desember adalah hari peringatan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dunia atau popular disebut dengan Human Rights. Di Belanda dikenal dengan Istilah menselijke rechten.

Sering kita lihat dikoran-koran dan mendengar dari televisi, akan tetapi apakah kita tahu apa makna dan arti HAM itu sendiri?

Dalam kerangka Universal, HAM sendiri berbeda-beda, hal itu terjadi pada abad ke 13 di Eropa, sehingga penganut paham tentang HAM berkembang pada dua hal, yaitu Asas Liberty dan Paham Asas “Hak”.
Hal tersebut dapat dicari pada banyak literature formal yang diantaranya: Sumber HAM lain adalah Magna Carta 1215 di Inggris yang memuat sejumlah prinsip yang kemudian diadopsi menjadi prinsip dasar HAM, seperti prinsip property rights, hak kebebasan bergerak dan persamaan di depan hukum.

The Declaration of Arbroath (Scotland) 1320, memuat hak kebebasan.
Beberapa hak minimum juga dimuat dalam Bill of Rights of England and Wales, 1688-1689.

Dalam literature tersebut, dapat kita ketahui dasar HAM garis besarnya adalah menciptakan kebebasan, menyamaratakan dihadapan hukum, isyarat dalam kebebasan dalam meraih hak tentunya tidaklah mudah pada masa itu, dimana pemerintahan masih dalam kemelut kediktatoran pemimpin pada pemerintahan, sehingga gaung HAM belumlah sempurna didapatkan oleh segenap Manusia.

Ada beberapa hal yang penting tertuang dalam literature pada filsafat yang berkembang secara garis besarnya yaitu:

Dalam Bill of Rights:
Mengakhiri sistem kekuasaan Monarki Absolut Raja James II untuk digantikan dengan sistem yang lebih demokratis.
Misal: dikenalkannya sistem pemilu yang “free and fair” untuk anggota parlemen.
“Freedom of speech and debate” terutama di parlemen. Sistem pengadilan yang bebas dan fair. Partisipasi politik, anti penyiksaan dan tindakan kejam lainnya.

Dalam The American Declaration of Independence (1776):
Lebih radikal dan lebih luas dari Bills of Rights Inggris. Menentang prinsip yang berdasarkan struktur kelas seperti di Inggris. Bahwa manusia dilahirkan sama derajatnya dan memiliki hak hidup, kebebasan dan mencari kebahagiaan.

Dalam Revolusi Perancis 1789 :
Memuat prinsip liberty, egality and fraternity.
Hak kebebasan, Hak atas hak milik (property), Hak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tekanan atau paksaan, Kebebasan beragama, kebebasan pers, Juga memuat prinsip-prinsip demokrasi.

Dari berbagai landasan diatas dapat kita simpulkan bahwa pada dasarnya HAM adalah hak setiap manusia yang hidup, yang mempunya kebabasan dalam bergerak, mempunyai hak dalam berpolitik, mempunyai hak dalam keamanan, dst.

Sehingga dalam upayanya pada 10 Desember 1948, ditetapkan sebagai hari HAM, sebagai penghormatan kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang mengadopsi dan memproklamasikan deklarasi universal Hak Asasi Manusia. Namun, jauh dari deklarasi 10 desember 1948, telah ada deklarasi di abad ke 13 di Eropa.

Lalu, bagaimana dengan HAM di Indonesia?

Tentunya, di Indonesia juga menganut paham HAM, hal itu dapat kita lihat dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia, yang Tertuang Dalam Undang – Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga dalam perjalanannya dibuatlah instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang lebih popular disebut dengan Komnas HAM.

Esensi HAM di Indonesia, dapat kita lihat dan kita baca langsung dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu pasalnya, yakni 27 UUD 1945 berbunyi:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28 UUD 1945:
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Pasal 28 A UUD 1945:
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Dari petikan pasal yang terkandung dalam UUD 1945, tertuang bagaimana hak setiap warga Negara dan bagaimana Negara menjaga hak dan kebebasan yang memang seharusnya menjadi hak warga Negara.

Lantas kenapa dewasa ini banyak warga yang kehilangan hak-haknya, baik hak dalam kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, atau hak dalam mencari nafkah, serta hak dalam bertahan hidup, karena pemerintah sudah diamanatkan oleh undang-undang harusnya setiap hak yang menjadi hak warga Negara tidak boleh dirampas karena dalam hal ini dapat dituntut untuk bertanggung jawab apabila ada hak warga Negara yang dirampas atau bahkan sedikit demi sedikkit dikeberi.

Karena memang kita tidak boleh menutup mata akan beberapa kasus besar yang bellum di ungkap oleh pemerintah sampai sejauh ini, sehingga stigma yang muncul acap kali memposisikan pemerintah yang menggerakkan negeri ini sebagai penguasa yang otoriter bahkan terkesan diktator, seperti contoh beberapa kasus besar yang belum terungkap.

Tentunya sampai dengan detik ini akan tetap menjadi misteri, yaitu pelanggaran HAM atas G30s PKI, Trisakti 98, Kasus Munir dan masih banyak lainnya yang perlu di ungkap.

Permasalahannya adalah apakah pemerintah siap dan serius untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM yang terjadi di negeri ini atau hannya sebagai sejarah yang akan dikubur bersama masa.

Terahir, penulis berpesan kepada para pembaca, bahwa kita hidup di negara yang majemuk, yaitu bermacam macam suku, ras, agama dan budaya. Niscaya hal itu perlu penegakan HAM agar kemajemukan tetap menjadi sebuah pemersatuan, karena Negara tidak boleh membunuh hak warganya, begitupun sebaliknya, warganyapun tidak boleh sembarangan untuk berpendapat atau menyampaikan pendapat yang terkesan tidak mendukung pemerintahan yang niscaya hal itu juga bertentangan atas Hak dan kewajiban sebagai warga dan sebagai Negara yang mengayomi.

Satukan persepsi bahwa jika kita memang merasa sebagai warga Negara Indonesia yang baik, maka marilah kita mengedepankan hukum yang baik pula, yaitu sesuai dengan aturan hukum yang bermain baik itu konstitusi Negara, Pancasila serta hukum positifnya yaitu KUHAP dan KUHAper.

Perbedaan bukanlah pemecah, namun pemecah perlu diwaspadai, marilah kita tetap kawal hak kita sebagai warga Negara yang baik dan kita kawal biar Negara kita menjadi lebih baik untuk setiap penegakan hukumnya.

Dengan momen hari HAM ini, marilah kita merapatkan barisan, baik Negara kita ataupun rakyatnya untuk bersatu dan menyamakan pendapat, bahwa Negeri ini akan besar jika setiap hak dan setiap hukum yang ada dapat ditegakkan dengan baik tanpa pandang bulu, bukankah kita satu persepsi bahwa Negara ini adalah Negara hukum yang menganut hukum positif.

Jadi, mari kita pahami setiap unsur dan kaidah hukum yang ada di Negara ini, agar tidak ada perampasan hak dan mendiskreditkan hak itu sendiri.

MERDEKA dan SELAMAT HARI HAK ASASI MANUSIA, 10 DES 2016.

*Lahir di Sumenep, Alumnus Universitas Pamulang, Jurusan Ilmu Hukum, Jakarta. Sekarang bekerja sebagai Advokat Publik, Konsultan, dan Pendamping. Menjabat sebagai Wakil Sekretaris I, Yayasan Bantuan Hukum Cakra Nusantara.