Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keterbukaan Informasi Publik Penting


Sumenep, Rumah Baca Orid

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah diatur oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang didalamnya, ada jaminan pemerintah terhadap segala akses informasi yang berkenaan dengan publik.

Ahmad Fairozi, Pendiri Rumah Baca ID, saat dikonfirmasi pada Selasa, (14/2/2017), mengatakan bahwa memang pada dasarnya UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dibuat untuk terciptanya Good Government (Pemerintahan yang baik).

“UU KIP adalah inmplementasi dari tuntutan reformasi agar pemerintah transparan dalam mengelola segala bentuk informasi”. Ungkapnya.

Fairozi menguraikan, dengan adanya UU KIP tersebut, pemerintah diharuskan melakukan transparansi, terutama dalam pengelolaan anggaran.

“Kategori pemerintahan yang baik adalah dengan membuka akses informasi seluas-luasnya terhadap publik, tak lain tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan korupsi anggaran”. Terangnya.

Fairozi menilai, sejauh ini, UU KIP masih belum sepenuhnya diterapkan oleh pemerintah. Entah apa dan mengapa, yang jelas, pemerintah belum sepenuhnya melakukan keterbukaan informasi publik.

“Seharusnya pemerintah menggunakan UU KIP ini dengan baik, agar sistem pemerintahan cenderung tidak ada yang ditutup-tutupi”. Urainya.

Semoga, kata Fairozi, kedepan penyelenggara Negara mampu menerapkan sistem keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan lain-lainnya, agar pemerintahan kita semakin mendekati Good Government. (Va)