PBNU Minta Alfamart Transparan Dana Sumbangan
Sumenep, Rumah Baca Orid
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung Mustolih Siradj yang meminta Alfamart untuk melaporkan donasi yang diberikan para pelanggan yang mendonasikan uang kembalian belanja. Dukungan itu disampaikan langsung dalam bentuk surat yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU H. A. Helmy Faishal Zaini.
Menurut Kiai Said perlu adanya keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraa sumbangan yang diberikan masyarakat (konsumen) yang selama ini memberikan donasi uang kembalian ke gerai Alfamart.
“PBNU mendukung penuh upaya dan ikhtiar Saudara Mustolih Siradj, santri yang juga konsumen dan donator Alfamart, untuk mendesak transparansi penyelenggaraan donasi yang dilakukan Alfamart (PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk),” katanya ketika ditemui Mustolih di gedung PBNU, Jakarta Kamis (16/2). Seperti dilansir dari NU Online Senin, (20/2/2017)
Transparansi dan akuntabilitas, kata Kiai Said, sangat penting agar penyelenggara sumbangan bertanggung jawab, amanah, akuntable, tepat sasaran, dan tidak merugikan masyarakat.
Menurut Mustolih, pada pertemuan yang berlangsung 30 menit tersebut, perkaranya tersebut didukung juga Lembaga Bantuan Hukum PBNU serta Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
Sekadar diketahui, pada November 2015 Mustolih menyurati Direktur Utama PT Sumber Alfarian Trijaya TBk (Alfamart). Isinya meminta trasnparansi dana donasi. Surat tersebut dijawab. Intinya data yang diminta tidak bisa dipenuhi. Mustolih tidak puas dengan jawaban tersebut. Ia kembali mengirimi surat kepada pihak yang sama. Namun, tidak dibalas.
Oleh karena itu, Mustolih membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada Oktober tahun 2016, proses persidangan tersebut dimulai. Pada 16 Desember 2016, KIP memutuskan bahwa Alfamart harus memberikan data-data yang diminta Mustolih. Pada 9 Februari 2017 Mustolih mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Ia bersama KIP digugat Alfamart.
Soal permintaan transparanasi dana sumbangan dari masyarakat tersebut yang masuk ke ranah hukum, menurut Kiai Said, itu proses yang harus dijalani. “Tapi gerakan transparansi harus didukung,” pungkasnya. (Va)