Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pom Mini dan Regulasinya


Sumenep, Rumah Baca Orid

Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini (Pertamini) mulai bermunculan di beberapa daerah, terutama di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Menurut pantauan Tim Redaksi Rumah Baca Orid, khususnya di daerah sumenep, para pengecer yang awalnya menggunakan botol-botol, kini hampir semua berganti pada penggunaan Pom Mini (Pertamini), begitulah sebutannya.

Ahmad Fairozi, Ketua Rumah Baca ID, saat ditanya mengenai menjamurnya Pom Mini, mengatakan, saya melihat trend persaingan usaha di daerah pedesaan dan pedalaman sudah mulai sengit. Kamis, (16/2/2017).

“Saya melihat persaingan usaha semakin sengit, dan itu wajar terjadi, karena mereka (pengecer bahan bakar minyak-red) ingin berinovasi untuk mendapat penghasilan yang lebih banyak”. Ungkapnya.

Pendirian Pom Mini oleh Pertamina, sejatinya harus meminta izin terhadap Kementrerian ESDM, artinya melalui Standart Operational Prosedur (SOP). Izinnya berupa safety dan sebagainya, melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun, hingga kini, Kementerian ESDM belum menerima permohonan izin dari pertamina. Seperti dilansir dari Detik Finance, Jumat, 20 April 2016. Yang itu artinya, Pom Mini yang sekarang banyak berdiri, statusnya menjadi Illegal atau tidak berizin.

Menanggapi hal tersebut, Fairozi sangat menyayangkan pendirian Pom Mini yang sudah marak ini masih belum berizin.

“Saya sebenarnya juga ikut menyayangkan menjamurnya Pom Mini di berbagai tempat (khusus Kabupaten Sumenep-red), karena selain ketidak jelasan izin (regulasi), juga tidak ada SOP yang menjadi jaminan terhadap pembeli”. Tuturnya.

Selain itu, Abd Madjid, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, mengungkapkan keberadaan Pertamini (Pom Mini) tersebut masih belum ada pengajuan ijin kepada pihanya.

“Meskipun seandainya ada yang mengajukan ijin, BPPT belum tentu menerima pengajuan ijin tersebut, berhubung aturan mengenai Pertamini tersebut masih belum ada kejelasan. Oleh karenanya, pihaknya masih menunggu kepastian regulasinya”. Terangnya. Seperti dikutip dari KoranKabar.Com  (3/3/2016).

Fairozi berharap, pemerintah agar secepatnya mengeluarkan regulasi pendirian Pom Mini yang sudah sangat banyak ini.

“Jika tidak ada regulasi yang jelas, khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka akan memberikan dampak yang cukup luas terhadap masyarakat nantinya”. (Va)