Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komisi II Sebut Retribusi Pasar Tradisional Rawan Penyelewengan


Sumenep, Rumah Baca Orid

Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur menyebutkan retribusi konvensional pasar tradisional rawan penyelewengan. Sehingga pasar tradisional perlu dikelola dengan sistem modern dan transparan.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam kebocoran tersebut salah satunya karena sistem penarikan retribusi mengguanakan pola konvensional atau sistem manual. “Kalau pengelolaann manual ada kemungkinan terjadi penyimpangan,” katanya, Jumat 6 Oktober 2017.

Oleh sebab itu kata Uyuk sapaan akrabnya Nurus Salam, kedepan akan terus melakukan formulasi baru. Salah satunya dengan sistem revitalisasi pasar. Sehingga pengelolaan pasar tradisional tidak kalah saing dengan pengelolaan pasar semi tradisional dan modern. Sehingga keamanan pengunjung terjaga,  pelanggan atau pembeli datang tidak ada yang kecopetan, pedaganganya tertib, nyaman, pembeli bisa tawar-menawar dengan pedagang sesuai cirikhas pasar tradisional pada umumnya. “Revitalisasi pasar setiap kecamatan sudah dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, penarikan retribusi akan diupayakan menggunakan sistem retribusi elektronik (e-Retribusi). Jika diberlakukan, setiap pedagang akan diberi kartu dari Bank. Dalam kartu itu telah berisi uang yang disetorkan pedagang ke rekening bank yang dimilikinya setiap bulan.

Sehingga pedagang setiap hari tinggal menggesekkan kartu tersebut di mesin bank yang disiapkan di lokasi pasar tradisional saat berjualan. Secara otomatis nominal retribusi terpotong dari saldo rekening pedagang. Sehingga setiap pedagang tidak lagi mengunakan karcis maupun didatangi oleh petugas penarik retribusi.

“Dengan begitu pengelolaan retribusi akan maksimal, karena lebih transparan. Sehingga pemasukan ke PAD setiap tahun juga lebih maksimal,” tandasnya. (koranmadura.com)