PTUN Sahkan Pembubaran HTI
Jakarta, Rumah Baca Orid
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah. Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
- Pemerintah Sebut Pembubaran HTI Sesuai Aspirasi Masyarakat
- Wiranto: Pembubaran HTI Bukan Berarti Pemerintah Anti-Ormas Islam
- Ketua MPR RI Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan HTI
“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin, 7 Mei 2018.
Gugatan HTI ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. “Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila,” ujar majelis hakim.
Seusai pembacaan sidang, massa HTI langsung mengumandangkan takbir di ruang sidang. “Allahu Akbar!” pekik massa HTI.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Baca Juga:
- Majelis Pembina Rumah Baca ID Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan HTI
- NU Bersedia Rangkul Eks-HTI
- Badan Hukum HTI Resmi Dicabut Pemerintah
Adapun gugatan HTI ialah meminta PTUN Jakarta memutuskan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08. Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. (detik.com/va)