Ini Cara Menghitung dan Bayar Zakat yang Benar


Jakarta, Rumah Baca Orid

Tak sedikit orang ingin banyak beramal di bulan Ramadan. Bahkan ada yang membayarkan semua zakatnya ketika bulan puasa. Namun sayangnya, beberapa orang masih kurang paham tentang aturan membayar zakat.

Perencana keuangan syariah Dr. Murniati Mukhlisin, M. Acc., menjelaskan, kalau banyak orang masih keliru saat membayar zakat terutama di Ramadan. Dia mengingatkan, kalau zakat itu tidak bisa semua dibayarkan ketika bulan puasa karena tergantung jatuh temponya.

“Orang masih suka keliru antara zakat dan sedekah. Sedekah itu tak ada aturannya, zakat itu ada haulnya nggak harus Ramadan. Orang yang menerima zakat hidup nggak hanya saat Ramadan. Misalnya kamu beli emas Agustus, ketika emas mengendap selama satu tahun kita harus bayar zakat emas berarti pada Juli tahun depan, sedangkan Juli tahun depan bukan Ramadan,” jelas wanita yang akrab disapa Ani itu, seperti dikutip Rumah Baca Orid dari CNBC Indonesia, Rabu, 13 Juni 2018.

Berbeda dengan sedekah yang bisa dikeluarkan kapan saja. Ani pun mengingatkan, kalau tak semua zakat memiliki aturan yang sama. Contohnya saja zakat fitrah dibayarkan sebesar 3 kg beras untuk Idul Fitri. Untuk nilainya tergantung harga beras yang biasa Anda konsumsi setiap hari.

Ada pula zakat mal atau harta termasuk investasi dan perkebunan. Dalam aturannya, Ani mengatakan, bahwa orang yang punya usaha perkebunan atau pertanian maka wajib membayar zakat setelah panen. Untuk jumlah zakat yang dikeluarkan bisa 5% atau 10% tergantung jenis pengairannya.

Sementara untuk harta lain seperti investasi emas jika nilainya di atas 85 gr, maka wajib membayar zakat setiap tahun. “Misalnya punya emas 100 gram di rumah, lihat harga pasar sekarang dikali 2,5% dan dibayarkan setiap tahun,” papar wanita yang mengambil gelar doktornya di Universitas Glasgow, Skotlandia, Inggris itu.

Selain emas, investasi lain seperti properti yang disewakan kalau nilainya lebih dari 85 gr emas juga wajib membayar zakat. Namun bila nilainya kurang dari 85 gr emas maka tak wajib dizakati.

Kemudian zakat profesi yang wajib dibayarkan setiap bulan namun tergantung jumlah penghasilannya. Berdasarkan aturan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2017, penghasilan lebih dari Rp 5.240.000 wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5%. Ini berpatok pada penentuan standar nishab yang ditetapkan sebesar 524 kg beras dengan harga Rp 10 ribu per kg.

Ani juga menuturkan, ketika sudah mengerti aturan membayar zakat, maka Anda akan lebih baik dalam mengelola THR serta bisa membedakan antara zakat dan sedekah. (CNBC Indonesia)