Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Definisi Orang Miskin di Indonesia Menurut BPS


Jakarta, Rumah Baca Orid

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan garis kemiskinan di Indonesia mengalami kenaikan sebanayak 3,63%, yaitu dari Rp 387.160 per kapita pada September 2017 menjadi Rp 401.220 per kapita per bulan di Maret 2018.

Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS, Harmawanti Marhaeni mengatakan, garis kemiskinan dipergunakan sebagai suatu batas untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin.

“Iya, jadi garis kemiskinan di Maret 2018 itu menurut pendapatannya Rp 401.220 per kapita per bulan,” katanya, di Jakarta, Senin, 16 Juli 2018.

Dilanjutkan Harmawanti, jika masyarakat di Indonesia punya pendapatan di atas dari batas yang ada per Maret 2018, maka tidak tergolong sebagai orang miskin. Sebaliknya, jika pendapatannya di bawah batas, maka masuk ke dalam golongan orang miskin.

Menurutnya, kenaikan angka garis kemiskinan itu dikarenakan pengaruh harga komoditas yang banyak dikonsumsi oleh orang miskin. “Lalu karena perubahan komposisi komoditas yang dikonsumsi,” tambah dia.

Adapun daftar komoditas yang memberi sumbangan besar terhadap garis kemiskinan yakni, beras, rokok kretek filter, telur ayam ras, daging ayam ras, mie instan, gula pasir, mie instan, kopi bubuk dan kopi instan (sachet), kue basah, tempe, tahu, roti, bawang merah, dan lainnya.

Adapula yang berasal dari komoditas bukan makanan, yakni perumahan, bensin, listrik, pendidikan, perlengkapan mandi, angkutan, kesehatan, dan lainnya. “Jika harga komoditas-komoditas ini naik maka garis kemiskinan akan naik, contoh saat harga beras naik akan sangat berpengaruh ke garis kemiskinan karena share beras sekitar 20%,” jelasnya. (detik.com/va)