Korupsi BUMN yang Makin Menggila
Oleh: Muhammad Fajar Marta*
PADA 18 Januari 2017, mantan Direktur Utama (dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Emirsyah, saat menjadi dirut Garuda, diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset senilai lebih dari 4 juta dollar AS terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Penyuapan diduga dilakukan agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia tersebut. Berselang sekitar 2,5 bulan, tepatnya pada 31 Maret 2017, giliran Dirut PT Pal Indonesia.
M Firmansyah Arifin dicokok KPK. Firmansyah dan sejumlah koleganya diduga menerima suap terkait pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina.
Proyek pengadaan dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT Pal menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.
Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS akan diberikan kepada pejabat PT Pal. Sementara, keuntungan 3,5 persen menjadi bagian untuk perusahaan perantara.
Garuda Indonesia dan PT Pal Indonesia merupakan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergolong perusahaan papan atas. Garuda Indonesia merupakan maskapai penerbangan terbesar di Indonesia, sementara PT Pal merupakan galangan kapal terbesar di nusantara.
Dua kasus itu seolah menegaskan masih kentalnya budaya korupsi di tubuh BUMN. Sebelum mereka, sudah berderet-deret pejabat BUMN yang menjadi pesakitan kasus korupsi.
Bahkan, ada indikasi budaya korupsi di BUMN semakin kental. Hal itu antara lain tercermin dari meningkatnya kasus korupsi yang ditangani KPK, yang melibatkan pejabat dan pegawai BUMN.
Berdasarkan data KPK, jumlah perkara korupsi yang melibatkan BUMN/BUMD mencapai 11 kasus pada 2016. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2015 yang hanya 5 kasus. Pada tahun-tahun sebelumnya pun, jumlah perkara yang melibatkan BUMN/BUMD paling banyak 7 kasus, yakni pada 2010.
Indikasi lainnya terlihat dari laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selama Januari – Februari 2017, PPATK menerima LTKM yang dilakukan pegawai atau pejabat BUMN/BUMD sebanyak 159 laporan. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode sama tahun 2016 yang sebanyak 89 laporan.
LTKM merupakan laporan transaksi seseorang yang tidak sesuai dengan profil pekerjaannya. Misalnya seorang PNS dengan gaji Rp 10 juta per bulan, diketahui melakukan transaksi miliaran rupiah tanpa penjelasan apapun. Transaksi mencurigakan umumnya terkait dengan praktik korupsi atau pencucian uang.
Maraknya korupsi di tubuh BUMN selama ini telah membuat kinerja BUMN kurang optimal dan tidak efisien. Pada tahun 2013, total aset dari seluruh BUMN sebanyak 138 perusahaan mencapai Rp 4.024 triliun dengan suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp 934 triliun.
Namun, dividen yang diterima negara hanya sebesar Rp 34 triliun. Artinya, return on investment (ROI) BUMN hanya 3,6 persen.
Penyertaan Modal Negara
Kentalnya budaya korupsi BUMN harusnya mendorong pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh dan memperketat pengawasan terhadap BUMN.
Namun, pemerintahan Presiden Jokowi malah menggelontorkan dana ratusan triliunan rupiah sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah BUMN.
Pada tahun 2017, pemerintah kembali menganggarkan PMN untuk sejumlah BUMN, dengan nilai sebesar Rp 4 triliun. Adapun pada tahun 2015 dan 2016, pemerintah menggelontorkan PMN masing-masing Rp 64,53 triliun dan Rp 50,48 triliun.
PMN dalam jumlah besar diberikan karena pemerintahan Jokowi ingin menjadikan BUMN sebagai pilar utama pembangunan ekonomi pemerintah.
BUMN-BUMN yang mendapatkan PMN akan menjadi pemain utama dalam pembangunan infrastruktur, pertanian, dan maritim yang menjadi sektor prioritas pemerintahan Jokowi.
Namun pertanyaannya, di tengah kultur korupsi yang masih membelit BUMN, bukankah banyaknya proyek yang dipercayakan kepada BUMN malah akan memperbesar potensi korupsi?
Terbukti, sejak digelontorkannya PMN dalam jumlah besar mulai 2015, praktik korupsi BUMN cenderung meningkat dengan jumlah kasus korupsi terbanyak terjadi pada 2016.
Kita tentu berharap tingkat korupsi BUMN pada 2017 akan berkurang. Namun, melihat kasus korupsi yang terjadi pada dua BUMN besar di bulan-bulan awal 2017, wajar kalau kita menjadi pesimistis.
Apalagi, di era Presiden Jokowi, makin terang-terangan posisi komisaris BUMN dijadikan jatah untuk para tokoh pendukung pemerintah yang tidak mendapatkan jabatan di pemerintahan.
Tentu tidak masalah sepanjang para tokoh tersebut memiliki kompetensi terkait bidang usaha yang digeluti BUMN bersangkutan. Namun, sayangnya lebih banyak yang latar belakangnya tidak sesuai.
Kondisi ini tentu akan memperlemah pengawasan terhadap BUMN. Dengan pengawasan yang lemah, korupsi BUMN bisa makin menggila…
*Wartawan, Editor, dan Kolumnis.
Sumber: Kompas.com
Terbit: Sabtu, 15 April 2017
Editor: Ahmad Fairozi