Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

GP Ansor Ajak Masyarakat Dukung Perppu Pembubaran Ormas


Jakarta, Rumah Baca Orid
GP Ansor mengajak masyarakat mendukung langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ansor menilai, Perppu ini diterbitkan untuk mengatasi kebuntuan hukum mengenai mekanisme pembubaran ormas/pencabutan status badan hukum ormas. 

Nurruzaman selaku Komandan Densus 99 Banser bentukan Ansor menilai langkah pemerintah tersebut sangat konkret dalam menjaga nilai demokrasi Pancasila dari ancaman ormas-ormas yang mengaku berasas Pancasila tapi justru merongrong NKRI.

“Ansor mengajak seluruh komponen bangsa mendukung penuh Perppu ini sebagai payung hukum membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi. Karena, semakin lama pemerintah mengeksekusi langkah hukum, membuat HTI terus melakukan aktivitasnya. Ancaman mendirikan negara Khilafah Islamiyah ini ancaman nyata, bukan main-main,” tukas Nurruzaman, seperti dilansir dari tirto.id, Kamis (13/7/2017).

Lantaran ini, kata Nurruzaman, GP Ansor sepenuhnya mendukung diterbitkannya Perppu No 2/2017 sebagai landasan hukum untuk menjaga konstitusi negara Pancasila dan NKRI.

Gus Mus: para Guru, Pengurus NU, dan GP Ansor Harus Ihklas dalam Mengabdi

Nuruzzaman tak sependapat dengan kekhawatiran publik bahwa Perppu No 2/2017 justru mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul. Sebaliknya, ia melihat Perppu tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan Pemerintah ini tidak dipahami sebagai bagian langkah Pemerintah menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara.

“Sejak Perppu No 2 Tahun 2017 telah diterbitkan, maka seluruh ormas di Indonesia harus memiliki kepatuhan hukum demi terjaganya ketertiban umum berupa terjaganya nilai-nilai berbangsa dan bernegara sesuai dengan asas-asas Pancasila,” tandas Nurruzaman. 

Ia mengatakan, dengan kebijakanya itu Presiden Jokowi layak mendapat apresiasi dari seluruh elemen masyarakat Indonesia. Alasannya, Jokowi telah memberikan landasan hukum untuk melakukan pembubaran ormas-ormas yang mengancam nilai-nilai kebangsaan dan keutuhan Indonesia.

Sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara, Nurruzaman mengatakan, Jokowi memiliki kewenangan atributif yang dijamin oleh UUD 1945 untuk mengatasi kekosongan hukum yang memang belum diatur dalam suatu Undang-Undang. 

“Perppu ini untuk mengakomodasi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara berupa adanya ancaman munculnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Karena itu, Presiden harus mengambil langkah responsif, salah satunya adalah dengan menerbitkan Perppu ini,” ujar dia.

Pro dan Kontra Penerbitan Perppu Ormas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Pembubaran Ormas No 2 Tahun 2017 pada Selasa kemarin. Sementara Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj seusai bertemu dengan Presiden Jokowi pada Selasa lalu memastikan bahwa NU mendukung langkah pemerintah tersebut. 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menilai langkah Presiden Joko Widodo tersebut sebagai langkah cerdas dan konstitusional.

“PBNU menilai langkah Presiden tersebut sangat cerdas dan aspiratif. Bahkan tepat dan konstitusional,” kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu kemarin.