Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pro dan Kontra Penerbitan Perppu Ormas


Jakarta, Rumah Baca Orid

Dukungan dan apresiasi terhadap penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terus mengalir. Namun ada pula yang menyesalkan, lantaran dianggap membatasi kebebasan berpendapat.

Sebutlah Nahdlatul Ulama. Salah satu organisasi Islam terbesar yang lahir sebelum NKRI ini mendukung penuh langkah pemerintah menerbitkan Perppu ormas. Langkah ini menjawab suara masyarakat yang resah akibat adanya ormas-ormas radikal yang bertentangan dengan Pancasila.

“Kami menyambut gembira pemerintah yang sudah mengambil sikap tegas, tepat, dan memang harus dilakukan seperti itu. Negara tidak boleh kalah oleh sekelompok orang yang mengganggu keberadaan NKRI dan Pancasila,” ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, seperti dilansir dari MTVN, Rabu 12 Juli 2017.

Tak hanya Said, anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden dan Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Ahmad Syafii Maarif juga mendukung penerbitan Perppu itu sebagai respons atas adanya ancaman ormas-ormas radikal yang anti-Pancasila.

“Memang sudah seharusnya begitu. Kalau tidak, repot Republik ini,” katanya.

Sayangnya, pendapat mantan Ketua Umum Muhammadiyah ini justru tak didukung oleh organisasi yang pernah ia pimpin.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti justru khawatir penerbitan Perppu ini akan membatasi kebebasan masyarakat dalam berpendapat.

“Rezim saat ini justru sangat perlu dikritisi, ” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis 13 Juli 2017.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, pihak-pihak yang tak sepakat Perppu ini diterbitkan dimungkinkan belum membaca dan memahami secara benar urgensi penerbitan Perppu.

Sebab, Perppu ini tidak secara spesifik menunjuk organisasi tertentu saja. Melainkan hanya organisasi yang dianggap sudah tak sejalan dengan semangat NKRI dan Pancasila.

“Membubarkan ormas itu bukan hanya yang bertentangan dengan Pancasila saja, ada banyak sekali (alasannya). Termasuk mengumpulkan dana untuk partai politik, mengganggu ketertiban umum, menggunakan lambang mirip organisasi lain, jadi bukan anti-Pancasila saja,” katanya.