Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ternyata, Uang Logam Pecahan Rp500 Kuningan Masih Berlaku


Sumenep, Rumah Baca Orid

Beberapa minggu terakhir ini, masyarakat dihebohkan dengan penolakan uang logam Kuningan dengan pecahan Rp500 oleh toko-toko kelontong di beberapa tempat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sebut saja di salah satu toko kelontong yang berada di desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk dan salah satu toko kelontong di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Ahmad Fairozi, Ketua Pengurus Harian Rumah Baca Indonesia (Rumah Baca ID) bercerita jika dirinya pernah membeli suatu produk di toko kelontong yang ada di desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk dan toko kelontong di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep dan membayar dengan uang logam kuningan pecahan Rp500 ditolak pemilik toko.

“Beberapa minggu lalu saya beli produk di beberapa toko kelontong, bayar menggunakan uang logam kuningan pecahan Rp500 dan ditolak,” jelasnya, Jumat 6 Oktober 2017.

Dilanjutkannya, jika alasan pemilik toko menolak pembayaran dengan uang logam kuningan pecahan Rp500 karena sudah tidak berlaku lagi.

“Kami juga ditolak jika membayar dengan uang logam itu ketika melakukan kulakan,” tuturnya menirukan alasan pemilik toko.

Setelah mencari informasi melalui internet, ternyata hal itu tidak benar, imbuh Fairozi. “Hal itu ternyata tidak benar jika sudah dinyatakan tidak berlaku. Dan itu sudah diklarifikasi langsung oleh pimpinan Bank milik salah satu BUMD Jawa Timur yakni Bank Jatim,” urainya.

Dilain tempat, Pimpinan Bank Jatim Cabang Pamekasan, Arief Firdausi mengatakan jika uang logam kuningan dengan nominal Rp500 masih tetap berlaku sampai ada penarikan dari Bank Indonesia (BI). Seperti dilansir portalmadura.com, Jumat 6 Oktober 2017.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 18/27/PBI/2016, Uang rupiah logam pecahan RP500 (lima ratus) tahun emisi 1991, tahun emisi 1997, dan tahun emisi 2003 tetap dinyatakan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

“Jika masyarakat menyatakan uang logam Rp500 itu tidak berlaku, ya tidak benar, karena belum ada pengumuman ditarik dari peredaran,” tandasnya.

BI terakhir kali hanya menarik uang pecahan kertas Rp5.000 (tahun emisi 1992), Rp1.000 dan Rp500 (tahun emisi 1992), serta uang logam pecahan Rp100 dan Rp50 (tahun emisi 1991), Rp5 (tahun emisi 1979).

“Kalau masyarakat masih resah tukar saja di Bank Jatim, karena berapapun nilainya masih tetap kami terima, kecuali beberapa jenis pecahan uang logam yang saya paparkan tadi,” pungkasnya. (Va)