Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

NIK dan KK Digunakan Orang Lain untuk Registrasi Kartu Prabayar? Ini Solusinya


Sumenep, Rumah Baca Orid

Pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler prabayar untuk mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor kartu keluarga (KK).

Pendaftaran kartu prabayar menggunakan NIK dan KK diwajibkan bagi semua pengguna, baik pengguna lama maupun baru.

Namun ada beberapa masalah yang timbul atas kebijakan itu. Diantaranya, selama ini, data kependudukan khususnya KTP sudah digunakan untuk berbagai hal, seperti kredit kendaraan, melamar kerja, mengurus administrasi perbankan dan sebagainya, yang dikhawatirkan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Lantas bagaimana jika data NIK dan KK kita digunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab untuk melakukan registrasi kartu prabayar?

Baca: Ini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Melalui SMS

Dilansir Kompas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli mengatakan, pemerintah sudah mencari solusi terkait permasalahan ini.

Nantinya, masyarakat bisa mengecek langsung apakah data NIK dan KK sudah digunakan oleh orang lain. Caranyapun cukup mudah, yakni melalui SMS.

“Semua operator akan menyediakan fitur cek nomor. Jadi kalau misalnya teman-teman ingin mengetahui NIK saya digunakan berapa nomor sih? Ketik format tertentu maka akan ketahuan nomor yang dipakai dengan NIK saya,” kata Ramli, di Jakarta, Selasa 7 November 2017.

Jika NIK dan KK digunakan oleh nomor yang tak dikenal, maka sang pemilik bisa datang ke gerai operator.

Operator juga bisa mencabut data NIK dan KK yang sudah didaftarkan di nomor tak dikenal dan mengembalikannya ke sang pemilik asli.

“Tinggal datang ke operator dan di unreg,” ujar Ramli.

Ramli mengatakan, operator tidak menyediakan fitur unreg langsung dari SMS. Sebab, fitur itu justru dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau disediakan unreg sendiri, bisa saja orang yang palsu itu yang meng-unreg kita pemilik NIK dan KK yang benar,” ucap Ramli.

Baca: Taukah Anda Jika Pernah Ada Negara Madura? Berikut Sejarahnya

Ramli mengatakan, format ini sedang dibicarakan secara intensif antara Kominfo dan semua pihak operator. Diharapkan setiap operator sudah menyediakan sistem ini pada 20 November mendatang.

“Ini menjawab kekhawatiran masyarakat akan digunakannya nomor NIK dan KK kita oleh orang tidak berhak,” ujar dia. (kompas/Va)