Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelayanan Publik


PERNAHKAN
anda mendapatkan pelayanan publik yang buruk? Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seberapa pentingkah pelayanan publik? Karena pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah, maka pelayanan publik yang baik (prima) sangat penting bagi masyarakat. Ketika masyarakat hendak membuat e-KTP dan surat-surat lainnya, kita akan dihadapkan dengan pelayanan publik. Ketika masyarakat perlu pelayanan kesehatan, datang ke Puskesmas mereka juga akan dihadapkan dengan pelayanan publik. Jadi, kesimpulannya adalah pelayanan publik itu sangat penting bagi masyarakat tanpa terkecuali.

Namun hingga saat ini, ada saja beberapa instansi pemerintah yang masih belum secara maksimal melakukan pelayanan publik dengan baik. Banyaknya keluhan tentang proses perekaman e-KTP yang lama, banyaknya keluhan tentang tidak baiknya kinerja perawat di Puskesmas dan lain sebagainya masih sering kita temui di berbagi tempat.

Mengapa bisa terjadi hal yang demikian? Lemahnya pengawasan dan monitoring langsung oleh pihak yang berwenang adalah salah satu alasan kenapa hal seperti demikian sering terjadi. Selain itu, di tempat-tempat pelayanan publik yang ada, jarang ditempeli papan informasi sebagai tempat pengaduan layanan publik yang mungkin dirasakan buruk kepada pihak berwenang, misalkan inspektorat daerah.

Dengan masalah yang demikian itu, visi dan misi pemerintah akan sulit berhasil dan tercapai karena minimnya fungsi pegawasan oleh pihak berwenang tanpa melibatkan masyarakat langsung sebagai partnernya. Pelayanan buruk yang terjadi akan sulit terdeteksi jika tidak menggandeng masyarakat sebagai penikmat layanan untuk menjadi partner pengawas yang berwenang.

Di Sumenep, Madura, Jawa Timur misalkan, keluhan masyarakat terkait pelayanan publik banyak ditemui di ranah kesehatan. Puskemas yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di tigkat kecamatan banyak dikeluhkan karena pelayanan yang diberikan buruk. Selain itu, Puskesmas terlalu “sering” membuat pernyataan untuk merujuk pasiennya ke Rumah Sakit.

Seperti yang dialami salah seorang warga di Desa Ketawang Laok beberapa waktu lalu, mereka mengaku mendapatkan pelayanan publik yang buruk di salah satu puskesmas di wilayahnya. “Bayangkan, jika sakit kepala saja sudah disarankan untuk dirujuk ke Rumah Sakit,” katanya.

Dia mengaku jika belum mendapatkan pertolongan pertama sebelum kemudian diputuskan untuk dirujuk ke Rumah Sakit oleh para perawatnya. “Pertolongan pertama saja belum dilakukan tindakan sudah direkomendasikan untuk dirujuk ke Rumah Sakit,” ujarnya.

Hal itu seharusnya tidak terjadi dan dilakukan oleh perawat sebagai pelayan publik sebelum tindakan dan pertolongan pertama diberikan. Yang terjadi adalah, para pemberi layanan di Puskesmas tersebut memberikan rekomendasi tanpa memberikan pertolongan pertama. Itu menurut hemat penulis yang menjadi buah kesalahan yang berujung pada keluhan dan buruknya layanan publik yang diberikan.

Selain itu, para pasien di wilayah tersebut juga banyak mengeluhkan jika atensi perawat dalam menjelaskan dan memberikan rekomendasi untuk dirujuk ke Rumah Sakit cenderung menakut-nakuti pasien terkait. Mereka seakan-akan menderita penyakit yang parah sehingga perlu segera dirujuk ke Rumah Sakit. Padahal, memberikan pertolongan pertama saja masih belum dilakukan.

Secara eksplisit, hal ini tidak dapat dibuktikan dengan rekaman sebagai barangbukti yang valid, namun penulis merasa jika hal ini merupakan pelanggaran yang perlu diberikan peringatan dengan meningkatkan fungsi pengawasan oleh pihak terkait terhadap pemberi layanan publik terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan kesehatan, perekaman e-KTP dan lain sebagainya.

Sebab, pelayanan publik menjadi tugas pemerintah yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Semoga pelayanan publik betul-betul dilaksanakan oleh para pemberi layanan agar mereka tidak hanya menggerus kekayaan negara ini dengan tanpa arti. Semoga! (*)

*Ahmad Fairozi, Pendiri Rumah Baca Indonesia (Rumah Baca ID).