Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Layanan Kesehatan


BAGI
masyarakat, pelayanan kesehatan terutama di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menjadi hal penting dalam melakukan upaya pencegahan (preventif) dan pertolongan pertama (kuratif) kepada yang membutuhkan. Preventif dimaksud, yakni berupa langkah sosialisasi yang berkelanjutan tentang cara dan pola hidup sehat kepada masyarakat. Sebab, dengan proses yang berkesinambungan itu, masyarakat akan mengerti tentang arti penting hidup sehat.

Selain langkah preventif, Puskesmas juga harus secara sigap memberikan langkah kuratif terhadap berbagai upaya yang perlu penanganan intensif untuk segera diambil tindakan konkret. Misalkan berkaitan dengan Unit Gawat Darurat (UGD) yang menjadi langkah pertolongan pertama ketika ada pasien yang membutuhkan tindakan segera.

Dari hal di atas, tentu saling berkaitan dan sangat erat hubungan antar keduanya. Selain memberikan langkah pencegahan dengan turun langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Puskesmas juga dituntut cerdas dalam mengambil langkah lanjutan ketika dihadapkan dengan keadaan darurat. Namun, berdasarkan realitas di atas, layanan kesehatan Puskesmas selama ini masih jauh dari memuaskan dan sangat terkesan jalan di tempat.

Penulis ambil sampel di Puskesmas Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, misalkan, yang memang pada kenyataannya jauh dari ekspektasi tentang layanan kesehatan masyarakat. Dari beberapa kejadian yang pernah di alami beberapa orang tetangga penulis, ternyata pelayanan kesehatan Puskesmas Guluk-guluk sangat mengecewakan. Untuk mengukur kekecewaan itu, tentu penulis tidak asal menuduh tanpa adanya bukti yang berkaitan langsung dengan hal itu.

Sudah banyak kejadian di masyarakat yang mengeluhkan layanan publik tentang kesehatang yang diberikan oleh Puskesmas Guluk-guluk. Namun penulis tekankan, hal ini tidak berdasarkan penelitian dengan melakukan observasi langsung, hanya saja, kenyataannya demikian.

Sedikit bercerita, beberapa waktu lalu penulis mengantarkan pasien yang digigit ular ke Puskesmas Guluk-guluk. Sebelum pasien tersebut di bawa ke Puskesmas, pasien itu telah di bawa ke Polindes yang ada di desa tempat pasien digigit ular. Petugas Polinsdes merujuk pasien untuk di bawa langsung ke Puskesmas Guluk-guluk karena menurut petugas Polinsdes setempat tidak bisa mengambil tindakan langsung akibat tidak tersedianya obat anti bisa.

Ketika sudah dirujuk untuk segera di bawa ke Puskesmas, pasien segera masuk ruang UGD. Dengan tanpa mengambil tindakan apapun, petugas Puskesmas langsung merujuk pasien untuk segera di bawa ke Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) setempat. Bagi penulis, hal itu sah-sah saja. Hanya sayang, tanpa mengambil sebuah tindakan penting untuk menyetop bisa ular yang mungkin terus mengalir melalui pembulu darah, petugas tersebut langsung menyarankan untuk di rujuk ke RSUD.

Penulis tidak mempersalahkan keputusan rujuk yang diambil petugas Puskesmas, yang menjadi sumber masalah adalah layanan publik yang diberikan petugas Puskesmas tersebut. Artinya, ketika petugas UGD hanya melihat tanpa mengambil suatu tindakan apapun untuk minimal memperlambat laju bisa yang dimungkinkan cepat mengalir melalui pembulu darah, hemat penulis, di situlah letak masalahnya.

Bagi penulis, tidak mungkin apotek Puskesmas tidak punya obat anti bisa dan petugas Puskesmas tidak mengerti cara melakukan pertolongan pertama untuk menghentikan atau minimal memperlambat laju bisa. Sebab, hal itu menurut hemat penulis sudah menjadi kewajiban petugas UGD di Puskesmas setempat. Dengan demikian, maka hal tersebut telah keterlaluan. Seharusnya, petugas melakukan tindakan berupa pertolongan pertama pada pasien, sebelum akhirnya kemudian mengambil tindakan untuk di rujuk ke RSUD.

Singkat cerita, akhirnya pasien tersebut ditolong oleh seorang perawat keliling yang hanya memiliki lisensi melakukan tindakan berupa pertolongan pertama ketika keadaan darurat diperlukan. Padahal, perawat tersebut tidak berkaitan langsung dengan Polindes maupun Puskesmas yang ada. Maka, hemat penulis, pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh Puskesmas sebagai pelayan masyarakat telah gagal mengemban tugasnya.

Ketika pertolongan pertama saja belum diberikan lalu kemudian dengan sangat gampang menolak pasien dengan cara merujuknya untuk di bawa ke RSUD, dan secara bersamaan bisa ular tersebut sangat berbahaya misalkan, mungkin si pasien akan meninggal dalam perjalanan menuju ke RSUD yang memerlukan jarak tempuh sekitar 30 menit melalui perjalanan darat.

Bagi penulis, itu merupakan pelanggaran serius yang sudah perlu dievaluasi oleh pemerintah daerah setempat. Sebab, pelayanan publik itu sudah menjadi kewajiban dan wewenang seorang petugas lapangan untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat dengan tanpa mengkhawatirkan atau membuat cemas perasaan si pasien.

Cerita di atas, baru satu kasus. Bagaimana dengan berbagai kasus lainnya? Sebelum penulis bercerita tentang seorang pasien yang digigit ular, penulis sudah sampaikan, jika masyarakat sudah banyak yang mengeluhkan akan pelayanan kesehatang yang diberikan. Artinya, keluhan itu tidak akan muncul ketika pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas memang benar-benar baik dan memuaskan. Keluhan pasti akan muncul ketika pelayanan yang didapatkan dan dirasakan oleh masyarakat jauh dari harapan mereka sebagaimana mestinya.

Ketika kenyataan di lapangan demikian, maka adalah sebuah ironi. Dengan banyaknya program pemerintah di bidang kesehatan, namun kenyataan di lapangan begitu mengerikan. Inilah tantangan pemerintah daerah untuk merealisasikan berbagai program, terutama pada bidang kesehatan masyarakat yang sangat urgen didapatkan oleh yang membutuhkan. Tidak hanya pencitraan dengan hasil akreditasi Puskesmas yang menunjukkan peringkat baik atau memuaskan, yang kita tahu hal itu sangat rawan dengan kebohongan. Semoga! (*)

*Ahmad Fairozi, Pendiri dan Ketua Rumah Baca Indonesia (Rumah Baca ID).