Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahfud MD Jadi Duta Keterbukaan Informasi Publik


Jakarta, Rumah Baca Orid

Komisi Informasi Pusat menunjuk Mahfud MD sebagai Duta Keterbukaan Informasi Publik. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara berharap, badan publik dan pemerintah berkomitmen menjamin keterbukaan informasi kepada publik.

“Masyarakat itu mempunyai hak untuk mengetahui apa yang sedang dilakukan, bahkan apa yang dilakukan oleh pemerintah melalui badan publiknya. Badan publik itu bukan hanya pemerintah adalah organisasi yang memberikan pelayanan publik yang APBN, APBD. Itu mempunyai hak untuk memberikan informasi yang diminta oleh publik, masyarakat dan itu diatur dalam undang-undang,” kata Rudiantara, di Monas, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Minggu, 30 September 2018.

Acara ini digelar untuk memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia. Turut hadiri Mahfud MD, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, Asisten Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan Pemprov DKI Jakarta Togi Asman Sinaga.

Awalnya, Mahfud MD dan Rudiantara menandatangani spanduk komitmen Hari Hak Untuk Tahu. Mahfud MD berharap keterbukaan informasi publik dapat dibuka seluas-luasnya terkecuali bagi informasi penting seperti intelijen dan pertahanan.

“Menurut saya penting ya, ada duta-duta informasi dari berbagai figur publik karena informasi itu sangat penting bagi sebuah negara demokrasi. Kalau Anda informasinya ditutup, Anda tidak bisa hidup dengan layak, tidak akan tahu peluang-peluang bisnis, peluang kerja, ada bahaya,” kata Mahfud.

Dalam melaksanakan tugas sebagai Duta Keterbukaan Informasi Publik ini, Mahfud mengakui masih ada beberapa tantangan. Diantaranya dibukanya dokumen penyelidikan kasus pembunuhan Munir.

“Hambatan masih banyak misalnya ada informasi yang hilang atau mungkin diduga dihilangkan oleh lembaga negara, misalnya kasus SK pemberhentian perwira yang SK-nya tidak ada tapi nomor SK-nya ada. Kemudian ada juga hilangnya kasus penyelidikan Munir. Terbunuhnya Munir itu dokumennya hilang, tetapi itu hambatan-hambatan kecil karena yang lain sudah banyak yang terbuka,” ungkapnya.

Mahfud mengatakan, transparansi dan keterbukaan informasi ini diharapkan dapat mencegah praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Dia mengaku, akan mensosialisasikan mengenai hak masyarakat memperoleh akses informasi, pelayanan publik diperoleh dengan gratis, cepat dan mudah.

“Setiap penolakan askses informasi harus didasarkan alasan yang benar. Misalnya ini berbahaya bagi kepentingan umum, ini rahasia negara. Misal ini masih ditutup sampai 25 tahun,” ujar Mahfud. (detik.com/va)