Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nilai ‘Good Governance’ dalam UU Ciptaker Semakin Dikesampingkan


Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) kini sudah disahkan menjadi Undang-Undang bagian dari Omnibus Law pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin.

Undang-Undang yang sedianya menurut pemerintah mampu mengatasi problematika keduniakerjaan di Indonesia nyatanya malah membawa bumerang masalah tidak main besarnya. Hal itu dikarenakan dalam beberapa bagian isinya terkait kebijakan pemberian upah kerja malah merugikan rakyat.

Dalam Isi Undang-Undang tersebut ada yang menuai kontroversi pelik terutama bagi kalangan buruh. Pasalnya mereka merasa dirugikan atas beberapa isi pasal kontroversial. Salah satunya yakni tentang penghapusan Upah Minumum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) yang lama ini mengacu pada upah berdasarkan wilayah kerja.

Meski sebenarnya Kebijakan pemberian upah minimum kerja sudah diatur berdasarkan parameter sektor wilayah kerja dan telah tertuang dalam Pasal 89 dan 90 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun menurut informasi, Pemerintah melalui Pasal 81 poin 26 dan 27 UU Cipta Kerja melakukan penghapusan ketentuan Pasal nomor 89 dan 90 tersebut. Meski sebagai gantinya Pemerintah sudah memberikan mandat kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota dengan syarat tertentu. Diatur dalam Pasal 81 Poin 25 UU Cipta Kerja.

Tapi faktanya, tetap saja memantik ketidaksetujuan publik karena keputusan itu di anggap akan membawa dampak buruk dan bisa merugikan para pekerja. Mereka juga menganggap Pemerintah sepihak dalam melakukan ketok palu dan tidak berkaca kepada kepentingan rakyat.

Lantas mulai hari Selasa, 6 Oktober 2020, pasca Rancangan Undang-Undang (RUU Cipta Kerja) tersebut disahkan, mereka berbondong-bondong melakukan aksi demonstrasi besar besaran sebagai bentuk perwujudan atas ketidakadilan pemerintah yang dinilai hanya akan menyusahkan masyarakat. Tidak lupa Mahasiswa sebagai penyambung lidah masyarakat turut serta melakukan kegiatan serupa di berbagai daerahnya dengan tuntutan yang sama agar RUU Cipta Kerja batal Disahkan.

Hal tersebut memang sangat memicu pergolakan dan mengusik perdamaian antara Pemerintah dengan dengan rakyatnya. Kejadian tersebut sangat bersinggungan terhadap etika pedoman pemerintah dalam menjalankan Pemerintahan yang baik (Good Governance).

Menurut Sedarmayanti (2007:36), Good Governance adalah pemerintahan negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergian interaktif yang konstruktif di antara domain negara, sektor swasta dan masyarakat.

Pemerintah yang sejatinya merupakan salah satu unsur Konstitusional negara memiliki kewajiban mengatur, memimpin, menegakkan hukum, membuat kebijakan pro rakyat serta berkewajiban menyelaraskan kepentingan bersama malah membuat heboh karena ‘usil’ membuat aturan tak sejalan dengan kebutuhan rakyatnya dan meninggalkan nilai-nilai demokrasi yang selama ini menjadi nenek moyang bangsa Indonesia sebagai pedoman menjalankan hal ikhwal berkaitan dengan kepentingan bersama, di samping Ideologi paten Pancasila.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2000. Pengertian Good Governance sendiri ialah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supermasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Tentunya, tindakan Pemerintah tidaklah berlandaskan atas nilai-nilai acuan Good Governance dalam memutuskan pengesahan RUU Cipta Kerja. Tidak saja menghilangkan marwah Demokrasi, tapi juga menghilangkan paksa sikap Transparansi antara Pemerintah dengan Publik.

Pemerintah menutup rapat keterbukaan dalam konteks menerima dan menampung aspirasi publik, serta secara langsung mengindahkan partisipasi Warga Negara dalam membuat keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung maupun melalui delegasi yang membawa kepentingan orang banyak.

Pemerintah dalam konteks ini sudah meninggalkan jauh Asas-Asas pedoman Pemerintahan yang baik. Mengutip penjelasan pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Asas Pedoman melaksanakan Penyelenggaraan Negara bagi Pemerintah yang Baik. Berbagai Asas penting sudah semakin jauh di pinggirkan.

Asas Kepentingan Umum yang isinya mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif mungkin di rasa luntur dalam proses ikhtiar penyusunan Rancangan Omniubus Law sebelum disahkan dan sampai sekarang ini.

Tuntutan terwujudnya kepemerintahan yang baik semakin pudar. Tanggung jawab Aparatur Negara kepada masyarakat (Public Accountability) hanya sebatas formalitas di atas kertas perjanjian kerja. Duduk manis di kursi empuk berhawa dingin lantas tidak lekas menjadi alasan kuat semakin menumbuhkan kesadaran kalangan Politisi wahid bahwa, mereka hidup di bawah nikmatnya jerih susah masyarakat.

Lembaga Pemerintah Nasional sekaliber DPR RI sepatutnya tidak bawa perasaan (baper) terhadap mereka yang merasa tidak sejalan dengan apa yang sedang panas diperdebatkan.

Kelakuan tidak profesional dengan mematikan mikrofon saat menyampaikan interupsi sungguh sudah mencederai rasa kemanusiaan dalam menyampaikan pendapat. Kini bagi mayoritas publik ‘mosi tidak percaya’ merupakan hal ikhwal menjadi simbol matinya hati pemerintah terhadap rakyat.

Tindakan Pemerintah terkait juga bersebrangan dengan Asas Proporsionalitas yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban juga tenggelam terbawa arus keserakahan.

Sebagai bentuk tuntutan Kepemerintahan yang baik di kemudian hari, suara hati nurani rakyat seyogyanya harus dijadikan personaliasasi awal dan akhir untuk menentukan sikap.

Membangun Kesetaraan (Equity) semua warga negara baik laki-laki maupun perempuan dalam kebebasan mengemukakan pendapat perlu digaungkan lebih masif sehingga strategi visioner pemerintah akan sejalan dengan kebutuhan di masyarakat.

Bagi Pemerintah sangat perlu digarisbawahi lebih mengena. Mematuhi asas-asas pemerintahan yang baik seperti dalam pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 yaitu meliputi asas Tertib Penyelenggaraan Negara menjadi penting disimak serta dijalankan agar terwujudnya Pemerintahan bermartabat.

Sehingga harapan terwujudnya lembaran paradigma anyar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang membawa kolaborasi antara instansi pemerintah dengan masyarakat lekas terwujud dan menghasilkan luaran kebijakan jempolan. (*)

*Gayuh Ilham Widadi, adalah Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Purwokerto.