Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cukai Rokok Naik Lagi, Investor Merugi?


Tahun 2020 mungkin merupakan tahun paling tidak nyaman untuk kita semua. Tidak hanya galau soal pandemi Covid-19, beberapa dari kita kembali galau dikarenakan kenaikan cukai rokok yang diumumkan pemerintah melalui kementerian keuangan pada 10 Desember 2020 sebesar 12,5%. Namun begitu, tentunya pemerintah pastinya tidak main-main dalam mengambil kebijakan ini. Dengan menaikkan cukai rokok, pemerintah berharap dapat mengendalikan konsumsi rokok. Hal ini diharapkan dapat menurunkan prevalensi merokok secara umum dari 33,8% jadi 33,2% pada 2021, terutama pada anak anak dan perempuan.

Pada konferensi pers virtual terkait cukai rokok Kamis, 10 Desember 2020 lalu, Sri Mulyani juga menegaskan pemerintah saat ini sedang sangat gencar-gencarnya menyosialisasikan diversifikasi pertanian kepada petani tembakau agar tidak menggantungkan hidup hanya pada hasil tembakau saja.

Para perokok sekitar saya sudah mulai mengeluh dengan kebijakan ini, mereka sudah mulai bersiap menyesuaikan budget rokok agar tetap bisa hidup di tengah pandemi yang sulit ini. Apakah hanya perokok yang dibuat galau? Tentu tidak. Banyak pihak terkait yang merasa dirugikan atas kenaikan cukai rokok ini. Salah satunya pemegang saham emiten rokok. Kenaikan cukai rokok tentunya sangat mempengaruhi investor pemegang saham, setidaknya dampak jangka pendek.

Salah satu sektor yang paling terdampak akibat kenaikan cukai rorok ialah sektor investasi; menyebabkan turunnya harga saham rokok dengan signifikan. Hingga satu minggu setelah Kemenkeu menaikan cukai rokok, misalkan, saham HM Sampoerna (HMSP) turun melemah ke level 1,585 yang pada tanggal 10 Desember sempat berada di level 1,895. Hal serupa juga terjadi pada saham Gudang Garam (GGRM) yang hingga tanggal 17 Desember sudah turun ke level 42,025. Penurunan ini membuat pemegang saham emiten rokok lumayan ketar ketir.

Efek jangka panjang naiknya cukai rokok apalagi dalam kondisi pandemi ini juga diprediksikan akan membuat produsen kesulitan dalam mempertahankan laba perusahaan. Turunnya harga saham menjadi salah satu contoh dari “butterfly effect” atau efek berantai yang ditimbulkan. Larinya investor, kenaikan harga rokok, menurunnya permintaan rokok, phk karyawan, merupakan beberapa efek jangka panjang lain yang mungkin terjadi apabila perusahaan tidak menerapkan solusi yang tepat untuk menanggulangi efek yang timbul akibat kenaikan cukai rokok.

Pada awal bulan, saya berbincang dan berdiskusi dengan sepupu saya tentang keinginannya membeli saham rokok. Dia akhirnya membeli salah satu saham rokok yang pada saat itu Ia beli pada level 47,250 dengan harapan saham akan naik di akhir bulan. Namun hingga tanggal 15 Desember, Ia sudah merugi sekitar 11%. Kerugian sepupu saya ini juga diperkirakan akan terus bertambah berhubung Ia juga seorang perokok aktif yang pastinnya akan merasakan dampak kenaikan harga rokok kedepannya.

Namun rokok adalah salah satu produk yang bisa dibilang punya consumer loyalty yang cukup besar, benar sepupu saya ini salah satunya. Sungguh malang nasib sepupu saya yang satu ini. Ia hanya bisa berharap harga sahamnya akan merangkak naik kedepannya sehingga Ia bisa keluar dari bayang-bayang kerugian.

Munculnya sentimen negatif bagi saham-saham emiten rokok seiringan dengan kabar kenaikan cukai rokok sangat bisa kita prediksi. Namun, hal ini hanya bersifat sementara karena menurunnya harga saham emiten rokok merupakan saat yang tepat bagi para investor untuk membeli saham jenis ini ataupun tetap memegang saham dan menunggu hingga harga naik.

Berkaca dari naiknya cukai rokok tahun lalu, walaupun membuat harga saham rokok turun, dan harga rokok naik di pasaran, perusahaan rokok tetap melaporkan pertumbuhan laba tiap periode. Karena walaupun cukai rokok di Indonesia terus tiap tahunnya, ini masih terbilang rendah dibandingkan dengan negara negara lain di Asia. Sampai saat ini, harga eceran rokok di Indonesia masih dalam kisaran Rp 15.000 hingga Rp 31.000 per bungkus. Sementara, di negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan australia, harga rokok perbungkusnya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.

Penurunan harga saham rokok adalah hal yang masih wajar dan ada baiknya jika ini dapat dijadikan momentum untuk berinvestasi di saham HMSP, GGRM, ataupun saham rokok lainnya. Oleh sebab itu, beberapa orang meyakini bahwa sentimen negatif naiknya cukai rokok hanya bersifat temporer.

Terlepas dari plus dan minus berinvestasi di sektor rokok dan kaitannya dengan cukai rokok yang naik. Perlu kita ketahui bahwa tidak menutup kemungkinan cukai rokok akan terus naik di tahun berikutnya. Dengan naiknya harga rokok, para perokok tembakau diperkirakan akan berpindah ke rokok elektrik. Hal ini dapat menyebabkan penurunan permintaan dan pendapatan emiten rokok, setidaknya dalam jangka pendek.

Untuk saat ini, apabila kalian sudah membeli saham rokok hindari untuk menjualnya, tunggu sampai setidaknya satu tahun agar harga saham rokok kembali normal bila perlu naik. Namun sebaliknya, apabila ingin membeli saham rokok, pikirkan matang-matang kemungkinan yang akan terjadi sebelum mengambil keputusan. (*)

*Ni Komang Juliani Prastika, mahasiswa di Sampoerna University dan Arizona University.