Ahok, Rizieq, dan Persaudaraan Agama
Pada pengujung tahun 2016, perhatian publik banyak tersedot pada isu dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Habib Rizieq Shihab.
Dugaan penistaan agama Islam oleh Ahok terkait statemennya di Kepulauan Seribu, Rabu 28 September 2016, yang menyebut ayat Al Quran, Surah Al Maidah: 51. Selain menyakiti umat Islam, Ahok dinilai melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 310-311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik Agama.
Pernyataan Ahok dalam acara sosialisasi budidaya ikan itu tampaknya ingin membendung gempuran oknum-oknum umat Islam yang mempermasahkan kepemimpinan non muslim. Menjelang Pilkada DKI Jakarta, memang makin marak seruan kepada umat Islam untuk memilih pemimpin seiman dan larangan memilih pemimpin kafir dengan berlandaskan Surah Al Maidah: 51.
Setelah Ahok giliran Rizieq Shihab yang dilaporkan menistakan agama Kristen. Ceramah Rizieq yang menyinggung “ucapan Natal” di Pondok Kelapa pada 25 Desember 2016 diduga telah melecehkan umat Kristiani. Oleh pendukung Rizieq, tudingan terhadap Rizieq itu dianggap sebagai pengalihan kasus yang menimpa “musuhnya”.
Persaudaraan Agama
Dari kutipan-kutipan pernyataannya, dua tokoh ini selalu bersitegang dan diperuncing oleh pendukung masing-masing. Padahal, kedunya bersaudara. Tidak hanya saudara setanah air Indonesia, tapi juga saudara dalam agama. Agama yang diyakini Ahok dan Rizieq pembawanya dari keturunan yang sama: Ibrahim.
Yahudi, Nasrani, Islam pembawanya merupakan keturunan biologis Ibrahim dari dua putranya, Ishaq dan Ismail, yaitu Musa, Isa, dan Muhammad. Kitab yang diajarkan juga memiliki kesamaan univesal: kalimat tauhid.
Oleh karenanya, Taurat, Injil, dan Al Qur’an adalah kitab yang integral yang semuanya harus diterima, tanpa dibedakan oleh mereka yang mengaku beriman, sebagaimana dikemukakan dalam QS. Al Maidah [5]: 66 dan 68 (hlm. 175).
Menurut Thabathaba’i (1321 H.), pluralisme millah merupakan suatu keniscayaan, karena berkaitan dengan watak kehidupan yang terus berubah. Namun, perubahan tersebut berimplikasi pada perubahan rumusan agama, sehingga berakibat pada masuknya unsur-unsur non-agama pada agama atau sebaliknya (hlm. 54). Di sinilah titik awal perbedaan antar kitab suci tersebut.
Ajaran orang Yahudi dan Nasrani saat ini, dalam pandangan Thabathaba’i, sudah terkontaminasi unsur-unsur non-agama sehingga sudah menyimpang dari agama (millah) Ibrahim, di antaranya mengenai konsep ketuhanan.
Terkait dengan keyakinan orang-orang Nasrani bahwa Isa adalah anak Allah atau Allah adalah satu dalam tiga atau tiga dalam satu, Thabathaba’i mengemukakan dua argumentasi bantahan terhadap konsep trinitas.
Pertama, Allah bukan materi yang pada umumnya membutuhkan sesuatu seperti ruang dan waktu, sehingga mustahil beranak sebagaimana Allah tegaskan dalam QS Al Ikhlas: 3. Kedua, Isa lahir dari seorang wanita dan diasuh sebagaimana layaknya anak-anak oleh ibunya. perasaan lapar dan kenyang, sehat dan sakit, senang dan susah, menunjukkan Isa adalah manusia biasa (hlm. 187).
Kendati demikian, Thabathaba’i berpendapat, dalam Taurat dan Injil sekarang masih ada kebenarannya misalnya Sepuluh Perintah Tuhan (The Ten Commandements) dengan QS. Al An’am [6]: 151, meski banyak kesalahannya (hlm. 160).
Sekalipun Yahudi dan Nasrani dikatakan menyimpang dan diklaim tidak akan rela terhadap orang beriman hingga mengikuti agama mereka, menurut Thabathaba’i, tidak semua dari mereka tidak dapat dijadikan sebagai auliya’ (pemimpin, sahabat, kawan, mitra). QS. Al Maidah [5]: 51 menjelaskan peristiwa temporal, yaitu dalam konteks historis-sosiologis daripada sebagai watak relegius.
Buku ini merekonstruksi agama Ibrahim dalam Tafsir Al Mizan. Pemikiran brilian Thabathaba’i dalam menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an terkait Yahudi-Nasrani dan hubungannya dengan Islam begitu menyejukkan. Cocok dengan kondisi Indonesia yang plural untuk menjaga keutuhan NKRI tanpa meninggalkan syariat agama.
Buku ini sangat penting dibaca oleh segenap anak bangsa yang sedang “panas” dengan dugaan penistaan agama untuk meredam ketegangan. Namun, sebagian umat Islam masih alergi untuk mengakui pemikiran ini karena perbedaan paham keagamaan. (*)
*M. Kamil Akhyari, pecinta buku, tinggal di Sumenep.
Data Buku:
Judul : Persaudaraan Agama-agama
Penulis : Waryono Abdul Ghafur
Peresensi : M. Kamil Akhyari
Penerbit : Mizan, Bandung
Terbitan : Pertama, November 2016
Tebal : 274 halaman
ISBN : 978-602-441-004-9
Dimuat di: Harian Bhirawa 10 Februari 2017.