Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Potensi Korupsi Terbesar Pada Proses Anggaran Pendapatan


Sumenep –
Potensi korupsi terbesar adalah pada proses penetapan anggaran pendapatan, bukan pada proses belanja anggaran.

Ahmad Fairozi, Pendiri Rumah Baca ID, saat dikonfirmasi melalui Sort Massage Service (SMS), Selasa, (15/11), mengatakan, potensi terjadinya korupsi dalam jumlah besar sebenarnya bukan pada proses belanja anggaran, tapi pada proses perencanaan anggaran pendapatan.

“Anggaran pendapatan inilah yang perlu menjadi perhatian sangat serius oleh semua pihak, termasuk pemerintah, eksekutif, yudikatif dan masyarakat secara umumnya”. Ungkapnya.

Fairozi menjelaskan, proses penghitungan anggaran pendapatan selalu erat kaitannya dengan lobby-lobby politik yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk kepentingan dirinya sendiri maupun kelompoknya.

“Indonesia masih belum punya standar pengukuran terhadap penrhitungan anggaran pendapatan secara tepat dan akurat”. Urainya.

Fairozi menambahkan, perlu diketahui bersama, bahwa anggaran pendapatan terbesar adalah meliputi sektor pajak dan retribusi jasa.

“Dua domain tersebut masih mendominasi sumber pendapatan Negara yang selama ini tingkat persentasinya mengalami trend positif atau selalu mengalami kenaikan drastis”. Tegasnya.

Fairozi mencontohkan, penetapan anggaran pendapatan selalu naik dari tahun ke tahun. Sebagai perbandingan, Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2013 sebesar 1.502.0 Triliun (baca: APBN-P 2013-red), namun pada saat presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2015 sebesar 1.761.6 Triliun (baca: APBN-P 2015-red).

“Padahal, dua domain tadi perubahannya tidak terlalu mencolok, sektor pajak akan tetap diperoleh pada sektor wajib pajak, dan begitupun pada sektor retribusi jasa”. Ucapnya.

Masih menurut Fairozi, dengan demikian, potensi terjadinya korupsi dalam jumlah besar tidak pada proses belanja anggaran, melainkan pada proses penetapan pendapan. (Va)