Hukuman Bagi Koruptor


KATA
“korupsi” dalam Al-Qur’an dikenal dengan istilah ghulul (belenggu) yaitu mengambil secara diam-diam harta atau hak milik orang banyak, dengan maksud mencari keuntungan individu atau golongan tertentu.

Selain itu, korupsi juga termasuk dalam kategori mendapatkan harta dengan cara batil yang diharamkan Allah SWT sebagaimana dalam firmanNya:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” QS: al-Baqarah:188).

Sementara pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kasus korupsi sudah ada sejak zaman rosulullah. Hal ini terjadi saat perang badar telah usai muncul isu dikalangan orang munafik bahwa sebagian dari harta rampasan (ghanimah) perang Badar telah digelapkan. Rosul memperingatkan dengan tegas lewat haditsnya.

يا أيهاالناس من عمل لنا منكم عملا فكتم محيطا فما فوقه فهو غل يأتي به يوم القيامة

Artinya: “Wahai sekalian manusia! barang siapa di antaramu mengerjakan sesuatu untuk kita, kemudian ia menyembunyikan sehelai barang jahitan atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul harus dipertanggungjawabkan nanti pada hari kiamat.  (HR Muslim dan Abu Daud)

Kisah ini menunjukkan kepada kita bahwa “Korupsi” bukan sekedar tindakan  yang wajib dihindari semata, namun harus dibenci dan dibuang jauh-jauh sehingga kemakmuran suatu bangsa dapat tercapai.

Sementara dalam kasus lain terjadi pada saat perang khaibar. Dimana setiap pejuang islam yang mati dalam jihad sudah mendapat jaminan masuk surga. Akan tetapi tindakan korupsi dapat menghalanginya menuju surga. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan sayyidina umar bin khattab:

لما كان يوم خيبر أقبل نفر من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالوا: فلان شهيد وفلان شهيد حتى أتى على رجل فقالوا: فلان شهيد. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كلا إني رأيته فى النار في بردة غلها أو عباءة ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذهب فناد فى الناس إنه لا يدخل الجنة إلا المؤمنون

Artinya:  Bahwa setelah selesai perang Khaibar beberapa sahabat menghadap Rasulullah saw seraya mengatakan: Si A mati syahid, Si B mati syahid dan sampai mereka menyebut Si C mati syahid Rasul menjawab: “tidak, saya lihat Si C ada di neraka, karena ia mencuri sehelai baju’. Akhirnya Rasul menyuruh mengumumkan: “bahwa tidak akan masuk surga, kecuali orang-orang mukmin”. (HR Muslim.)

Fenomena Korupsi kekinian

Melihat kondisi hari ini, khususnya di Indonesia betapa banyak orang yang melakukan perbuatan yang amat tercela ini. Bahkan hampir kita dapati dalam semua lapisan masyarakat, dari masyarakat yang paling bawah (rakyat), menengah sampai kalangan atas (pejabat). Publik kemudian menggolongkan para pelaku korupsi ini menjadi berkelas-kelas. Mulai koruptor kelas teri hingga koruptor kelas kakap.

Koruptor kelas kakap dalam tiap aksinya sudah sangat profesional, mereka tidak tanggung-tanggung mengembat uang negara milyaran bahkan triliyunan.

Sementara dalam lingkup masyarakat bawah (awam), mungkin pernah atau bahkan banyak kita jumpai, seseorang yang mendapat amanah untuk membelanjakan sesuatu, kemudian setelah dibelanjakan, uang yang diberikan pemiliknya masih tersisa, tetapi dia tidak memberitahukan adanya sisa uang tersebut, meskipun hanya seratus rupiah, melainkan masuk ke ‘saku’ pribadi, atau dengan cara memanipulasi nota belanja, maka yang demikian menurut Al-Qur’an juga termasuk kategori korupsi.

Maka tidak bisa disalahkan  seandainya ada orang mengatakan bahwa korupsi di Indonesia tidak hanya soal syistem yang rapuh, atau faktor kesempatan dan kriminalitas murni, akan tetapi prilaku tersebut sudah terlanjur membudaya di masyarakat, akibat dari saking terbiasa praktek Ghulul di lakukan dalam keseharianya tanpa disadari bahwa tindakan tersebut adalah terlarang.

Ancaman Allah bagi koruptor

Pertama: korupsi menjadi penyebab kehinaan, Nabi SAW bersabda:

فَإِنَّ الْغُلُولَ عَارٌ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشَنَارٌ وَنَارٌ

…(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya”.

Kedua: Orang yang mati dalam keadaan korupsi maka tidak mendapat jaminan masuk surga. sabda Nabi SAW:

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

“Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang”.

Ketiga: Allah tidak menerima shadaqah para koruptor, sabda Nabi SAW:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan shadaqah tidak diterima dari harta ghulul (korupsi)”. (*)

*Mu’min Abdani. Lahir 1992 di Sumenep Jawa Timur. Menjalani pendidikan MI, MTs, dan MA di Lembaga Pendidikan Nurul Jali Desa Pakamban Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep (1996-2011). Melanjutkan ke Padepokan Tahfidzul Qur’an Ibnu Rusydi Jombang (2012-2015), STIT-UW Jombang (2012-2015), Mengikuti beasiswa Pasca tahfidz di Pusat Studi al-Qur’an (PSQ) Jakarta angkatan 14 (2016). Saat ini berproses di UNUSIA Jakarta. No. HP 083116390881