Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Galian C


MUNGKIN
banyak dari kita yang masih belum paham apa itu galian c? Baiklah, jadi galian c itu adalah aktivitas penambangan yang digunakan sebagai bahan pembangunan infrastruktur. Baik bangunan pribadi, swasta, maupun pemerintah. Contohnya adalah pasir, batu atau koral yang berasal dari sungai maupun perbukitan.

Saat ini, galian c menggurita. Banyak aktivitas galian c yang dilakukan oleh oknum, baik dari pihak perseorangan maupun perusahaan yang itu berdiri secara ilegal. Tewasnya salah seorang pejuang (aktivis) penolak penambangan pasir ilegal di daerah Lumajang, Jawa Timur beberapa tahun silam juga menggambarkan, jika aktivitas galian c sangat mengancam ekosistem alam dan bahkan manusia.

Banyaknya bukit-bukit yang mulai di eksplorasi menjadi pertambangan tidak lain memang karena kondisi ketersediaan pasir, batu atau koral yang ada di sepanjang aliran sungai mulai habis atau menipis. Seperti yang terjadi di Kabupaten Sumenep beberapa tahun terakhir ini misalkan, sudah mulai menyasar bukit-bukitnya yang memiliki kandungan batu dan koral menjadi ekspansi favorit pelaku penambangan jenis galian c ini.

Beberapa waktu lalu, Satpol PP Provinsi Jawa Timur datang ke Sumenep untuk menutup beberapa titik atau tempat galian c dilakukan. Sebab, sebagian besar dari aktivitas galian c di Kabupaten paling timur pulau Madura ini berdiri secara ilegal. Kondisi ini sungguh sangat mengkhawatirkan, mengingat bekas tambang galian c tak dapat diperbaharui dan untuk memulihkan kondisinya pun akan sangat sulit.

Dikutip dari Koran Madura, Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Setkab Sumenep pernah memberikan pernyataan jika rata-rata aktivitas galian c dan pecah batu tidak punya izin. Terbukti, saat Pol PP melakukan sidak di beberapa tempat galian c beroperasi, mereka langsung menutupnya, karena memang tak memiliki izin pertambangan.

Selain itu, Kepala Satpol PP Jawa Timur menilai jika aktivitas pertambangan galian c yang berdekatan dengan cagar budaya Asta Tinggi Sumenep, juga berpotensi akan ditutup permanen. Selain karena kondisinya berdekatan dengan cagar budaya, galian c itu ditenggarai menyalahi aturan RTRW.

Terlepas dari konsekuensi dan dampak lingkungan di atas, aktivitas galian c juga berpotensi untuk merusak infrastruktur berupa jalan raya. Di beberapat tempat, truk pengangkut galian c telah secara meyakinkan membuat ambruk jembatan dan merusak jalan raya. Seperti jembatan yang ada di salah satu desa di Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep misalkan, beberapa waktu lalu ambruk setelah sering dilalui truk pengangkut hasil galian c.

Ambruknya jembatan tentu diduga karena jembatan atau jalan di pedesaan tidak dirancang untuk dilalui oleh kendaraan bermuatan berat seperti jalan-jalan provinsi. Hal itu mempertegas, jika aktivitas penambangan galian c bukan hanya mengancam kondisi alam, tetapi juga manusianya. Alam akan rusak akibat bekas galian c yang tidak dapat diperbaharui. Dengan kondisi alam yang rusak tersebut, akan berpotensi untuk menimbulkan banjir dan bahkan longsor.

Itu artinya, tidak hanya alam saja yang terancam dengan adanya aktivitas penambangan jenis galian c tersebut, melainkan manusia juga berada dalam ancaman yang sama, yang tentu akan datang tanpa bisa diduga.

Akankan pemerintah terus membiarkan aktivitas penambangan galian c yang ilegal dan meresahkan masyarakat terus berlalu tanpa ada tindakan konkrert? Semoga selanjutnya kita mendengar kabar gembira, tidak malah kabar duka seperti yang pernah menyelimuti masyarakat Lumajang beberapa tahun lalu dengan tewasnya aktivis penolak tambang pasir ilegal di desanya.

Kita akan tunggu langkah konkret pemerintah untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal yang merusak alam itu. Sungguh akan kita nanti! (*)

*Ahmad Fairozi, Pendiri Rumah Baca Indonesia (Rumah Baca ID).