Jatim Kondusif
PESTA demokrasi lima tahunan di Jawa Timur (Jatim) telah usai. Pemimpin Jatim untuk lima tahun mendatang juga sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kini saatnya masyarakat Jatim kondusif dan merajut masa depan untuk bersama-sama memajajukan Jatim.
Tensi politik yang sempat menghangat jelang dan pasca Pilkada serentak beberapa waktu lalu sudah sampai pada waktunya untuk disudahi. Jangan jadikan kekalahan dan kemenangan pada pesta demokrasi lima tahunan di Jatim seperti pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu yang tak kunjung berkesudahan. Sebab, jika kondisi di Jatim serupa dengan yang terjadi di Jakarta pasca Pilkada, maka energi dan kerja akan terbuang sia-sia tanpa ada manfaatnya.
Kita ketahui, Pilkada serentak tahun 2018 telah sukses melahirkan Pilkada yang damai dan adem. Itu artinya, antar pasangan calon yang maju sudah tidak mengedepankan kepentingan politik pragmatis, tapi lebih kepada politik kebangsaan. Meski ada di beberapa tempat sempat terjadi kericuhan, namun hal itu merupakan masalah biasa yang bersifat alamiah terjadi pasca pesta demokrasi lima tahunan.
Memang, ada hal-hal yang mengarah pada diskriminasi dan sempat diwarnai berbagai aksi, termasuk berhembusnya kecurangan. Namun, hal itu penulis yakini mampu diselesaikan dengan kepala dingin dengan tanpa kekacauan yang terjadi akibat tidak puasnya salah satu pasangan calon yang ikut berkontestasi.
Kedewasaan berdemokrasi juga sudah semakin baik. Artinya, hampir tidak ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran serius yang terjadi selama pagelaran Pilkada serentak 2018 lalu yang nampak dan beredar di masyarakat umum. Tentu, hal ini menjadi keuntungan kita sebagai rakyat yang menginnginkan pilkada serentak berjalan dengan damai dan kondusif.
Dengan demikian, Indonesia telah siap menyongsong pemilu 2019 dengan penuh keadaban untuk mencapai tujuan sejati sesuai dengan cita-cita kemerdekaan yang tertuang dalam pembukaan Undang-undang dasar negara tahun 1945 yang meyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” (Baca: Pembukaan UUD 1945)
Lebih jauh, pembukaan UUD 1945 menyebutkan, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dengan demikian, marilah saling menjaga gotong-royong dalam menyongsong cita-cita para pendiri bangsa untuk menyejahterakan seluruh rakyat dengan menghormati perbedaan dan bersatupadu dalam menmbangun Indonesia yang jaya. (*)
*Ahmad Fairozi, Pendiri Rumah Baca Indonesia (Rumah Baca ID).