Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gelisah


BUKAN
karena takut akan adanya perang dunia ke-3, atau pun bukan karena Laut Natuna yang diobok-obok Cina, tapi, setahun terakhir ini saya sudah “berhenti” menuliskan apa yang ada di benak saya. Ya, setahun terakhir, saya disibukkan dengan berbagai hal yang menyita banyak pikiran dan tenaga, untuk mencari sumber penghidupan, tentu saja.

Banyak momen yang telah terlewati, tak dapat termanifestasi dalam ruang publik yang selama ini saya geluti, yakni dengan menulis. Bagi saya, rasanya sangat ambyar ketika mau menuliskan segala unek-unek kembali, tapi apa boleh buat, begitulah ketika kebiasaan lama ditinggalkan.

Mari kita fokus pada masalah inti, anggap saja dua paragraf di atas sebagai pembukaan sekaligus sebagai pengantar saya untuk berekpresi kembali melalui tulisan. Tak baik juga tulisan ini membahas hal itu. Sebab, terlalu banyak masalah dalam kehidupan yang ada di benak ini dan perlu didokumentasikan dalam sebuah ekspresi tulisan.

Sesuai dengan judul pada tulisan ini, gelisah, adalah sebuah ungkapan yang mungkin tidak hanya ada di benak saya ketika melihat situasi dan keadaan saat ini. Rasa-rasanya, banyak orang yang juga merasakan hal itu. Apalagi, ketika melihat kondisi negara, semisal, yang diobok-obok Cina dengan klaimnya di Laut Cina Selatan yang menabrak batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna. Tidak hanya itu, beberapa pekan terakhir juga, netizen di Indonesia dihebohkan dengan dokumen langka yang mengungkap fakta sejarah penggulingan Gus Dur dari kursi kepresidenan.

Tidak kalah heboh juga peristiwa banjir Jakarta yang menyebabkan banyak oang terlantar. Bukan hanya pekerja kantoran, pebisnis pun ikut menjadi korban. Bahkan, kerugian pengusaha di Jakarta akibat banjir ditaksir berkisar di Rp 1 Triliun. Luar biasa bukan!

Menurut perhitungan yang dikemukanan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, banjir Jakarta berdampak pada pelaku usaha di semua sektor. “Seperti ritel, restoran, pelaku UMKM, pengelola destinasi wisata, pengelola taksi, Grab dan Gojek,” kata Ketua Umum DPP HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang, seperti dilansir detikcom, Senin, 13 Januari 2019.

Namun demikian, angka pasti kerugian pengusaha di Jakarta akibat banjir tidak bisa dipastikan. Yang jelas, semua pengusaha merasakan hal itu.

Bergeser pada kegelisahan lain, yakni berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Diketahui, KPK mengawali tahun 2020 dengan melakukan 2 OTT yang melibatkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Tapi ada yang menarik dari proses OTT itu, yakni rencana penyegelan kantor DPP PDI Perjuangan yang diduga batal karena ada kendala teknis. Hal itu pun dinilai pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia sebagai upaya obstruction of justice atau terkesan dihalang-halangi.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar seperti dilansir vivanews.com, Jumat, 10 Januari 2020, membenarkan hal itu. Menurutnya, pihak KPK gagal menyegel markas partai berlogo Banteng bermoncong putih itu lantaran tidak bisa masuk. Padahal, KPK sudah membawa surat tugas pada waktu itu.

“Itu memang karena bukan penggeledahan, tapi itu mau buat KPK Line, jadi untuk mengamankan ruangan. Surat tugasnya lengkap tapi sekuriti di sana pamit ke atasannya. Ketika mau pamit ke atasannya, telepon itu tidak diangkat-angkat oleh atasannya, karena lama dan mau beberapa objek lagi. Jadi, ditinggalkan (tim KPK),” kata Lili Pintauli saat dikonfirmasi awak media.

Tambah menarik ketika Indonesia Corruption Watch (ICW) buka suara terkait hal itu. ICW menilai, gagalnya KPK menyegel ruangan di Kantor DPP PDI Perjuangan karena kinerja KPK kini terhambat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bukan karena relevansi pimpinan KPK dan UU KPK hasil revisi. Justru, adanya UU KPK hasil revisi menghambat kinerja KPK.

“UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, seperti dilansir metrotvnews.com, Minggu, 12 Januari 2020.

Dia menyebut, terdapat dua kejadian penting yang menghambat kinerja KPK dalam operasi senyap yang melibatkan politikus PDI Perjuangan dan KPU RI itu. Penyidik KPK terhambat melakukan penyegelan di kantor PDI Perjuangan, untuk dilanjutkan penggeledahan setelah proses penyidikan dimulai.

“Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun,” ungkapnya.

“Logika sederhana saja, bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas? Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti,” tambahnya.

Apa boleh buat, hal di atas adalah kegelisahan-kegelisahan saya terkait berbagai hal yang terjadi akhir-akhir ini. Mungkin dengan menguraikan kegelisahan ini, minimal saya dapat curhat kepada khalayak. Terlepas hal itu penting atau sebaliknya, bagi saya itu menajadi urusan kita masing-masing.

Demikian dulu kegelisahan ini, pasti ada kelanjutan dari keluh-kesah ini nanti. So.. tunggu pembahasannya nex time! (*)

*Ahmad Fairozi, pendiri Rumah Baca ID.