Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hari Santri


SEJAK
ditetapnkannya pada 22 Oktober 2015 silam oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri, sejak saat itulah tanggal 22 Oktober setiap tahunnya selalu menjadi ajang merefleksikan kembali perjuangan ulama dan kaum santri pondok pesantren bagi kemerdekaan Republik Indonesia.

Jika pada tahun-tahun sebelum ditetapkannya 22 Oktober sebagai hari santri, kontribusi ulama dan santri pondok pesantren untuk Indonesia terasa sangat asing didengar dan mungkin bahkan diragukan oleh beberapa pihak. Padahal jasa ulama dan santri bagi republik ini sangat besar. Oleh sebab itu, Presiden merasa jika pengakuan secara konstitusi terhadap peran ulama dan santri bagi kemerdekaan dan keberlangsungan bangsa ini perlu direfleksian guna mengenang jasa para ulama dan santri.

Disamping itu, yang sebelumnya ulama dan santri dianggap hanya sebagai penjaga agama, sejak diputuskannya hari santri, berbeda pula paradigma yang ada pada rakyat Indonesia selama ini yang tidak boleh lagi mengesampingkan peran ulama dan santri bagi kemerdekaan serta kemajuan negara ini.

Efek positif terhadap penetapan hari santri pun sangat besar, karena dengan penetapan hari santri itu merupakan pengakuan negara kepada kontribusi besar yang dilakukan oleh para ulama dan santri, baik kontribusi bagi kemerdekaan dan masa depan bangsa ini. Ulama dan santri menjadi lebih percaya diri, ulama dan santri lebih semangat dalam membangun Indonesia di masa depan, karena peran ulama dan santri telah diakui.

Bahkan, pertimbangan Presiden dalam Keppres nomor 22 tahun 2015 tersebut menyatakan jika peran ulama dan santri pondok pesantren memiliki kontribusi besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penegasan itulah yang menjadi salah satu rekomendasi Presiden Joko Widodo menetapkan 22 Oktober sebagai hari santri.

Semarak 22 Oktober adalah bukti animo ulama dan santri sangat tinggi. Setiap daerah di Indonesia, secara serentak melakukan kegiatan-kegiatan kesantrian yang hal itu menjadi puncak peringatan hari santri setiap tahunnya. Ada yang melakukan istighosah, taushiyah, kirab obor dan lain sebagainya. Adalah tidak lain, kegiatan itu semua dimaksudkan untuk menyemarakkan hari santri dalam rangka mengenang jasa ulama dan santri serta meneladani sikap santri, merefleksikan masa depan santri bagi Indonesia.

Ada sejarah yang patut diingat dan diperjuangkan santri masa kini, meski penetapan hari santri tak lepas dari fatwa resolusi jihat yang dikemukakan oleh Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 silam. Bahwa spirit perjuangan santri untuk terus mengawal dan menjaga NKRI dari kungkungan pemecah belah bangsa, akan terus dilestarikan.

Bagi ulama dan santri, NKRI harga mati. Tidak ada tawar menawar dalam hal itu. Sebab dengan kondisi bangsa yang merdeka, negara akan menjadi kuat dalam berbagai hal. Maka adalah sebuah kewajiban santri untuk terus mempertahankan itu semua.

Secara garis besar, kontribusi santri akan tetap dibutuhkan hingga kapanpun. Karena santri sudah membuktikan eksistensinya bagi Indonesia. Tidak perlu ada keraguan dalam hal itu, sebab itulah santri akan terus dibutuhkan negara ini demi keberlanjutan dan kejayaan negara di masa mendatang.

Negara dalam hal ini sudah mengakuinya secara legal peran santri untuk Indonesia yang tertuang dalam Keppres nomor 22 tahun 2015 tentang hari santri. Tidak ada alasan untuk meragukan kontribusi ulama dan santri pondok pesantren bagi masa depan dan kemajuan Indonesia.

Kini saatnya santri membangun Indonesia yang bermartabat. Selamat hari santri nasional 22 Oktober 2017. (*)